TOUNA- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, penyidik Sat Reskrim Polres Touna resmi melakukan penahanan kepada Oknum Kepala Desa di Kabupaten Touna, pada Rabu (30/4/2025) Malam.
Oknum Kepala Desa tersebut ada pria yang berinisial MR (43) di tahan karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada bulan mei tahun 2024 lalu.
Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M Hutagaol.,SIK melalui Kasihumas Iptu Martono mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/30/IV/RES.1.6./2025/Reskrim.
“Penahanan ini juga dilakukan untuk kepentingan penyidikan, karena di kwatirkan tersangka akan melarikan diri. Kemudian merusak atau menghilangkan barang bukti,” ujar Maartono
Menurut Martono, M.R menjadi tersanka karena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria sekitar bulan Mei tahun 2024 lalu di RT II Dusun I Desa Matobiai Kecamatan Togean.
Pria yang menjadi korban ini sebelumnya melaporkan M.R dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/V/2024/SPKT/Polsek Una-Una/Polres Touna/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 5 Mei 2024.
“Saat ini tersangka M.R yang merupakan Kades di salah satu Desa di wilayah Kepulauan Togean telah berada di Rutan Polres Touna untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 30 April 2025,” jelasnya.







