TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, pada Selasa (05/05/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial JK (37) dan RDK (27).
Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rizal Polii, S.H. mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.
“Anggota kami menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Dondo. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tepat pukul 11.00 WITA, tim di lapangan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap kedua terlapor,” ujar IPTU Rizal Polii.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas pengedaran, di antaranya 14 paket narkotika diduga jenis sabu, 2 pak plastik klip kosong dan timbangan digital, 3 set alat hisap (bong), uang tunai sebesar Rp 500.000 serta 2 unit ponsel (Vivo dan Oppo) yang diduga digunakan untuk transaksi.
IPTU Rizal menjelaskan bahwa kedua pria tersebut kini telah dibawa ke Mapolres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya tengah mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan narkoba ini.
Atas perbuatannya, JK dan RDK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta penyesuaian pidana sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Sebagai tindak lanjut, Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una kini fokus melakukan analisa teknologi informasi (IT) guna mengembangkan jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak berhenti di sini. Pemeriksaan intensif dan analisa IT sedang berjalan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.








