Polres Touna Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Dondo

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Orang Pria Penyalahgunaan Sabu Berhasil Di Amankan Polres Touna.

Dua Orang Pria Penyalahgunaan Sabu Berhasil Di Amankan Polres Touna.

TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, pada Selasa (05/05/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial JK (37) dan RDK (27).

Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rizal Polii, S.H. mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.

“Anggota kami menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Dondo. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tepat pukul 11.00 WITA, tim di lapangan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap kedua terlapor,” ujar IPTU Rizal Polii.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas pengedaran, di antaranya 14 paket narkotika diduga jenis sabu, 2 pak plastik klip kosong dan timbangan digital, 3 set alat hisap (bong), uang tunai sebesar Rp 500.000 serta 2 unit ponsel (Vivo dan Oppo) yang diduga digunakan untuk transaksi.

IPTU Rizal menjelaskan bahwa kedua pria tersebut kini telah dibawa ke Mapolres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya tengah mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan narkoba ini.

Atas perbuatannya, JK dan RDK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta penyesuaian pidana sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Sebagai tindak lanjut, Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una kini fokus melakukan analisa teknologi informasi (IT) guna mengembangkan jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak berhenti di sini. Pemeriksaan intensif dan analisa IT sedang berjalan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Posbakumadin Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Touna Ungkap 18 Kasus Narkoba
Satresnarkoba Polres Touna Ringkus Dua Terduga Pengedar Shabu di Malei Tojo
Kapolres Touna Tegaskan Komitmen Sinergitas dan Kondusifitas Wilayah
Sinergitas Tanpa Batas, Polres Touna Hadiri Pelepasan Satgas Pamtas Yonif 714/SM ke Papua
Kapolres Touna Pantau Kesiapan Pospam dan Posyan Idul Fitri
Oknum Sekuriti Tikam 12 Kali Rekan Kerjanya Hingga Tewas, Berhasil di Ringkus Polres Touna 
Polres Touna Tangkap Komplotan Pencuri Kabel Tower
Polres Touna Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:03 WITA

Polres Touna Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Dondo

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:54 WITA

Satresnarkoba Polres Touna Ringkus Dua Terduga Pengedar Shabu di Malei Tojo

Kamis, 9 April 2026 - 13:48 WITA

Kapolres Touna Tegaskan Komitmen Sinergitas dan Kondusifitas Wilayah

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:18 WITA

Sinergitas Tanpa Batas, Polres Touna Hadiri Pelepasan Satgas Pamtas Yonif 714/SM ke Papua

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:03 WITA

Kapolres Touna Pantau Kesiapan Pospam dan Posyan Idul Fitri

Berita Terbaru

Bupati Touna, Ilham Lawidu Saat Menghadiri Rapat Koordinasi Asta Cita di Morowali. (Foto : Linda/Prokopim)

Pemerintahan

Pemkab Touna Dukung Pelaksanaan Program Asta Cita 

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:15 WITA

Kejari Touna Saat Melakukan Pemusnahan Barang Bukti 23 Perkara.

Pemerintahan

Kejari Touna Musnakan Babuk Yang Telah Inkrah Dari 23 Perkara

Senin, 11 Mei 2026 - 10:07 WITA