Dua Perkara Tindak Pidana Umum Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Kamis, 25 Juli 2024 - 02:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna) melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap dua perkara tindak pidana umum, bertempat di Kantor Kejari Touna, Kamis (25/7/2024).

Dua perkara tindak pidana umum tersebut dengan tersangka Lukman Nulhakim B. Paneo didakwa pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan tersangka Yusran Lamoto alias Yusran didakwa pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Restorative Justice ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Touna, Pilipus Siahaan, SH, MH didampingi Kasi Datun Jusrin Husen, SH, MH, Kasi PB3R Didin Maryanto Radjak, SH serta keluarga terdakwa.

Kajari Touna, Pilipus Siahaan saat dikonfirmasi usai kegiatan menyampaikan bahwa, Restorative Justice dilakukan setelah melalui gelar perkara, permintaan persetujuan kepada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum.

“Jadi keadilan restoratif terhadap kedua tersangka tersebut, dengan memperhentian semua ketentuan dan syarat yang telah terpenuhi,” kata Pilipus Siahaan.

Pilipus berharap kepada kedua tersangka bisa kembali masyarakat, menjadi warga yang baik dan menjadi contoh dengan diberlakukannya ketentuan yang dimiliki kejaksaan dalam rangka kewenangan dalam penuntutan.

“Harapan kami mereka jadi baik dan menjadi contoh, sehingga respon positif masyarakat lebih bagus lagi ke Kejaksaan. Karena penghukuman itu tidak mestinya dihukum, jadi ketika mereka telah menyesal atas perbuatannya,”harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Touna Gelar Sosialisasi Penjualan Terhadap Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Kejari Geledah KPU Touna Terkait Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2024
Kejari Touna Paparkan Pencapaian Kinerja Bidang Pidsus Sepanjang 2025
Resmi Dieksekusi, Terpidana Korupsi Ratusan Juta Mulai Jalani Hukuman
Kejari Touna Melakukan Pemusnahan Babuk Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum
Pengembalian Keuangan Negara Merupakan Bentuk Nyata Keberhasilan Kejaksaan Dalam Melaksanakan Tugas
Kejaksaan Bersama Pemda Touna Gelar Ramah Tamah Kejati Sulteng
Kejari Touna Terima Kunjungan Silaturahmi Kakan Pertanahan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 09:49 WITA

Kejari Touna Gelar Sosialisasi Penjualan Terhadap Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:35 WITA

Kejari Geledah KPU Touna Terkait Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2024

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:55 WITA

Kejari Touna Paparkan Pencapaian Kinerja Bidang Pidsus Sepanjang 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 14:40 WITA

Resmi Dieksekusi, Terpidana Korupsi Ratusan Juta Mulai Jalani Hukuman

Kamis, 20 November 2025 - 13:31 WITA

Kejari Touna Melakukan Pemusnahan Babuk Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum

Berita Terbaru

Kepala Kantor Pertanahan Touna, Said Salim Niode Memimpin Langsung Kegiatan Penyuluhan PSTL di Kecamatan Tojo dan Tojo Barat.

Pertanahan

Kantah Touna Melakukan Penyuluhan PTSL di Dua Kecamatan

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:25 WITA

Wabup Touna, Surya Lapasiri Pimpin Rapat Linsek UPT Puskesmas di Desa Uekuli Kecamatan Tojo.

Pemerintahan

Wabup Tegaskan Semua Pihak Harus Terlibat Dalam Penanganan Stunting

Kamis, 15 Jan 2026 - 09:47 WITA