Dua Perkara Tindak Pidana Umum Diselesaikan Melalui Restorative Justice

oleh -91 Dilihat

TOUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna) melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap dua perkara tindak pidana umum, bertempat di Kantor Kejari Touna, Kamis (25/7/2024).

Dua perkara tindak pidana umum tersebut dengan tersangka Lukman Nulhakim B. Paneo didakwa pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan tersangka Yusran Lamoto alias Yusran didakwa pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Restorative Justice ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Touna, Pilipus Siahaan, SH, MH didampingi Kasi Datun Jusrin Husen, SH, MH, Kasi PB3R Didin Maryanto Radjak, SH serta keluarga terdakwa.

Kajari Touna, Pilipus Siahaan saat dikonfirmasi usai kegiatan menyampaikan bahwa, Restorative Justice dilakukan setelah melalui gelar perkara, permintaan persetujuan kepada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum.

“Jadi keadilan restoratif terhadap kedua tersangka tersebut, dengan memperhentian semua ketentuan dan syarat yang telah terpenuhi,” kata Pilipus Siahaan.

Pilipus berharap kepada kedua tersangka bisa kembali masyarakat, menjadi warga yang baik dan menjadi contoh dengan diberlakukannya ketentuan yang dimiliki kejaksaan dalam rangka kewenangan dalam penuntutan.

“Harapan kami mereka jadi baik dan menjadi contoh, sehingga respon positif masyarakat lebih bagus lagi ke Kejaksaan. Karena penghukuman itu tidak mestinya dihukum, jadi ketika mereka telah menyesal atas perbuatannya,”harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *