TOUNA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tojo Una-Una gelar sosialisasi penjualan langsung terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Camat Ampana Kota, Senin (215/12/2025) yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Touna Muh. Dhimas Trisaskti S.H., turut hadir Camat Ampana Kota, Para Lurah, Staf Kecamatan serta puluhan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tojo Una-Una, Dr.Rizky Fachrurrozi. SH,.MH melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Touna Muh. Dhimas Trisaskti dalam arahannya mengatakan bahwa sosialisasi penjualan langsung terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
berdasarkan Putusan nomor : 278/Pid.B/2025/PN Pso Tanggal 03 November 2025.
Adapun barang bukti yang akan dijual secara langsung terdiri :
– 1 buah mesin cucu merk Sharp
– 1 buah kulkas Polytron
– 1 buah amplifier Calwa
Nomor Putusan : 236/PID.SUS-PRK/2025/PT PL Tanggal 13 November 2025.
– 1 unit perahu kayu tanpa nama, panjang 8,6 meter, lebar 0,90 meter, dalam 0,65.
– 1 unit mesin tempel merk yamaha 40 Hp
– 1 unit mesin katinting merk Pro Quip Rato 33 Hp.
– 1 unit mesin kompresor
– 1 unit handphone Vivo type Y21A warna biru muda
– 1 unit handphone Oppo warna Silver
– 1 unit handphone merk Realme
– 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Hijau
Menurut Dhimas, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tindak pidana umum yang telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti secara akuntabel, transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.








