TOUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una gelar Konferensi Pers terkait capaian kinerja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025 dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, yang berlangsung di Lobby Kejari setempat, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tojo Una-Una, Dr. Rizky Fahrurrozi, SH, MH didampingi Kasi Intelijen La Ode Muhammad Nuzul, SH, Kasi Datun Jusrin Husen, SH, MH serta di hadiri Sekretaris BPKAD Touna dan Para Media.
Kejari Touna, Dr. Rizky Fahrurrozi dalam penyampaiannya mengatakan bahwa terkait penanganan kasus Bidang Pidana Khusus sepanjang tahun 2025 yang ditangani oleh Kejari Tojo Una-Una.
Kami telah menerima laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak Pidana Korupsi sebanyak 6 Laporan, tindak lanjut pada tahap Penyelidikan sebanyak 3 perkara, tindak lanjut pada tahap Penyidikan sebanyak 2 perkara dan tindak lanjut pada tahap Penuntutan sebanyak 2 perkara.
“Kejari Tojo Una-Una juga telah melakukan eksekusi barang bukti maupun denda/uang pengganti dalam perkara tipikor sebanyak 6 perkara,”kata Kejari.
Menurut Kejari, pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara penyalahgunaan APBDes Desa Balingara Kecamatan Ampana Tete sebesar Rp. 1.300.000, perkara BPP pada Dinas Pertanian sebesar Rp. 20 Juta, perkara penyidikan dugaan penyalahgunaan APBdes Desa Bonebae II Kecamatan Ulubongka sebesar Rp. 116.422.669, dan pada perkara penyelidikan dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Kolami Kecamatan Walea Kepulauan sebesar Rp. 70.960.093.
“Untuk total pemulihan kerugian keuangan negara di Bidang Pidsus Adalah sebesar Rp. 208.682.762, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kami juga telah melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu di Kabupaten Tojo Una-Una kepada badan usaha yang memiliki kewajiban pembayaran iuran yang ditangani oleh Kejari Tojo Una-Una pada periode 2025 adalah sebesar Rp 64.491.757,”jelasnya.
Ia katakan pelaksanaan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan BRI Cabang Ampana Kabupaten Tojo Una-Una kepada nasabah yang memiliki kewajiban pembayaran cicilan kredit macet yang ditangani oleh Kejari Tojo Una-Una pada periode 2025 adalah sebesar Rp 456.283.812.
Pada pelaksanaan pemulihan dan penyelamatan Keuangan Negara melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan BPKAD Kabupaten Tojo Una-Una kepada perusahaan yang memiliki kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan yang ditangani oleh Kejari Tojo Una-Una pada periode 2025 adalah sebesar Rp 60.887.000.
“Sehingga total Pemulihan dan Penyelamatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejari Tojo Una Una adalah sebesar Rp 581.662.569,”ujarnya.
Kejari menegaskan, sesuai dengan Instruksi Presiden RI, bahwa pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara ini akan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat, dapat dilihat pada pengungkapan sejumlah kasus kelas kakap misalnya kasus korupsi BTS Kemenkominfo (kerugian 6,2 T), kasus ASSABRI (22,7 T), kasus PT. TIMAH (300 T), kasus Jiwasraya (16,8 T), kasus CPO (13 T).
“Semua dana hasil pemulihan KN tersebut misalnya akan digunakan untuk renovasi 8.000 sekolah, dana tambahan LPDP, Pembangunan 1.000 kampung nelayan dan lain sebagainya,”tegasnya.
Kejari Tojo Una-Una akan terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis, serta memastikan bahwa setiap rupiah uang negara yang diselewengkan dapat dikembalikan dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
“Dengan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan Negara ini, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum serta menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintahan daerah ataupun desa agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola APBD dan APBDes,”ungkapnya.







