TOUNA- Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 2025, Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una melakukan eksekusi terhadap terpidana Fauzi Hidayat, terkait kasus korupsi penyimpangan dana pada pelaksanaan barang dan jasa berupa pengadaan laptop dan website tahun anggaran 2020-2021.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2146 K/PIDSUS/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang telah incrah. Terpidana Fauzi Hidayat langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ampana.
Kejari Tojo Una-Una Dr.Rizky Fachrurrozi, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ilmiawan Tibe Hafid, SH, MH, menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.985.179.498.
Penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Kabupaten Tojo Una-Una menjadi pesan tegas bahwa seluruh pihak harus bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran keuangan daerah, “kata Ilmiawan saat di Konfirmasi diruang kerjanya, Senin (8/12/2025).
Menurut Ilmiawan, eksekusi terpidana hari ini menjadi pengingat sekaligus bentuk nyata komitmen kami dalam pemberantasan korupsi. Hari ini, di Hari Anti Korupsi, kami ingin menegaskan bahwa hukum tidak pandang bulu.
“Kejari Touna akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah, agar praktik penyimpangan tidak terulang di masa mendatang,”jelasnya.
Ia katakan, setiap rupiah dari anggaran keuangan daerah harus digunakan secara tepat untuk kepentingan masyarakat.
Bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi, kegiatan eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur dan masyarakat bahwa tindakan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik.
“Kejari Touna menegaskan, pihaknya akan terus berperan aktif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,”tegasnya.







