TOUNA – Polres Tojo Una-Una melakukan Konferensi Pers terkait Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tanjung Pude, Kecamatan Una Una, Kabupaten Tojo Una-Una TA. 2021.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tojo Una-Una, Bripka Edy Sarwan mengatakan, tersangka berinisial D merupakan Mantan Bendahara Desa Tanjung Pude, Kecamatan Una Una.
“Tersangka D dengan sengaja menggunakan Anggaran APBDes sebesar Rp. 362.316.347.03, untuk kepentingan pribadi (Judi Online),” ujar Kanit Tipikor Bripka Edy Sarwan didampingi Kasi Humas Iptu Martono pada saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Menurut Edy, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka terancam pidana hukum penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” jelasnya.
Edy juga menegaskan, untuk penanganan perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Ampana nomor : B-1300/P.2.18/Fd.2/09/2025, tanggal 12 September 2025 tentang pemberitahuan Penyidikan Sudah Lengkap (P-21),” tegasnya.
Tersangka D ditangkap oleh Tim Resmob Polres Touna, di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Jumat 18 Juli 2025, tambahnya.







