Kejari Touna Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Covid-19

Rabu, 30 April 2025 - 23:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Pada Saat Menyerahkan Terpidana Ke Lapas Klas IIB Ampana

Tim Jaksa Pada Saat Menyerahkan Terpidana Ke Lapas Klas IIB Ampana

TOUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una mengeksekusi satu terpidana kasus korupsi dana COVID -19 di Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una tahun 2020 atas nama Marthasin Kristina Ambodale, SKM, Selasa (29/4/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tojo Una-Una, Pilipius Siahaan, SH., MH., melalui Kasi Intel La Ode Muhammad Nuzul, SH., mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Marthasin Kristina Ambodale dilakukan ini sebagaimana dimaksud dalam Putusan tingkat Kasasi nomor: 5583 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024.

“Terpidana Marthasin Kristina Ambodale diputus bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana, dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata La Ode Muhammad Nuzul, Rabu (30/4/2025).

Ia katakan, eksekusi yang dilakukan tim Jaksa Eksekutor Kejari Tojo Una-Una dan pengamanan dari tim Intelijen ini berjalan aman tertib dan kodusif.

“Saat ini, terpidana Marthasin Kristina Ambodale, SKM telah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana untuk menjalani hukuman penjara,”jelasnya.

Diketahui kasus korupsi dana COVID -19 di Kecamatan Ampana Tete ini, Kejari Tojo Una-Una juga telah mengeksekusi terpidana atas nama Ichsan Mursali yang merupakan suami dari terpidana Marthasin Kristina Ambodale.

Terpidana Ichsan Mursali dieksekusi pada tanggal 19 Juni 2024, berdasarkan Putusan tingkat Kasasi nomor: 2655 K/Pid.Sus/2024, tanggal 21 mei 2024.

Dalan Putusan itu, terpidana Ichsan Mursali dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana, dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Touna Gelar Sosialisasi Penjualan Terhadap Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Kejari Geledah KPU Touna Terkait Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2024
Kejari Touna Paparkan Pencapaian Kinerja Bidang Pidsus Sepanjang 2025
Resmi Dieksekusi, Terpidana Korupsi Ratusan Juta Mulai Jalani Hukuman
Kejari Touna Melakukan Pemusnahan Babuk Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum
Pengembalian Keuangan Negara Merupakan Bentuk Nyata Keberhasilan Kejaksaan Dalam Melaksanakan Tugas
Kejaksaan Bersama Pemda Touna Gelar Ramah Tamah Kejati Sulteng
Kejari Touna Terima Kunjungan Silaturahmi Kakan Pertanahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 09:49 WITA

Kejari Touna Gelar Sosialisasi Penjualan Terhadap Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:35 WITA

Kejari Geledah KPU Touna Terkait Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2024

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:55 WITA

Kejari Touna Paparkan Pencapaian Kinerja Bidang Pidsus Sepanjang 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 14:40 WITA

Resmi Dieksekusi, Terpidana Korupsi Ratusan Juta Mulai Jalani Hukuman

Kamis, 20 November 2025 - 13:31 WITA

Kejari Touna Melakukan Pemusnahan Babuk Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum

Berita Terbaru

Kepala Kantor Pertanahan Touna, Said Salim Niode Memimpin Langsung Kegiatan Penyuluhan PSTL di Kecamatan Tojo dan Tojo Barat.

Pertanahan

Kantah Touna Melakukan Penyuluhan PTSL di Dua Kecamatan

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:25 WITA

Wabup Touna, Surya Lapasiri Pimpin Rapat Linsek UPT Puskesmas di Desa Uekuli Kecamatan Tojo.

Pemerintahan

Wabup Tegaskan Semua Pihak Harus Terlibat Dalam Penanganan Stunting

Kamis, 15 Jan 2026 - 09:47 WITA