Kejari Touna Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum 

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOUNA- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tojo Una-Una melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gwijsde).

Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Rabu (11/12/2024) yang dipimpin langsung oleh Kajari Touna, Philipus Siahaan dan dihadiri Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi, Kepala BNNK Touna, AKBP Djohansah Rahman, Kalapas Ampana, Luther Toding Patandung, Sekretaris Dinas Kesehatan Touna, Taufan H. Tandri, tamu undangan lainnya serta awak media.

Pemusnahan barang bukti sebanyak 18 perkara tahun 2024 yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gwijsde) dilakukan dengan cara diblender, dihancurkan dan dibakar, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kajari Touna, Pilipus Siahaan mengatakan, bahwa pentingnya pemusnahan barang bukti untuk menegakkan hukum, menegakan kepastian hukun dan keadilan serta mendukung keamanan dan ketertiban.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai kejahatan, terutama yang terkait dengan narkotika dan tindak pidana umum lainnya di wilayah Kabupaten Touna,”ujar Pilipus.

Pilipus katakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 18 perkara, diantaranya perkara tindak pidana Narkotika, perkara tindak pidana melanggar Undang-undang Kesehatan, perkara tindak pidana Perlindungan Anak, serta tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ada 8 perkara tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu, dengan jumlah barang bukti seluruhnya lebih kurang seberat 9,924 gram, termasuk alat hisap shabu, timbangan digital dan alat komunikasi handphone,” jelasnya.

Menurutnya, dua perkara tindak pidana melanggar Undang-undang Kesehatan berupa obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl, dengan jumlah total barang bukti sebanyak 1.303 butir.

“Kemudian 3 perkara tindak pidana Perlindungan Anak, dengan barang bukti berupa pakaian dan 5 perkara tindak pidana lainnya yaitu Penganiayaan, Penghinaan, Penggelapan dan Pornografi,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Touna Gelar Sosialisasi Penjualan Terhadap Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Kejari Geledah KPU Touna Terkait Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2024
Kejari Touna Paparkan Pencapaian Kinerja Bidang Pidsus Sepanjang 2025
Resmi Dieksekusi, Terpidana Korupsi Ratusan Juta Mulai Jalani Hukuman
Kejari Touna Melakukan Pemusnahan Babuk Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum
Pengembalian Keuangan Negara Merupakan Bentuk Nyata Keberhasilan Kejaksaan Dalam Melaksanakan Tugas
Kejaksaan Bersama Pemda Touna Gelar Ramah Tamah Kejati Sulteng
Kejari Touna Terima Kunjungan Silaturahmi Kakan Pertanahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 09:49 WITA

Kejari Touna Gelar Sosialisasi Penjualan Terhadap Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:35 WITA

Kejari Geledah KPU Touna Terkait Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2024

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:55 WITA

Kejari Touna Paparkan Pencapaian Kinerja Bidang Pidsus Sepanjang 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 14:40 WITA

Resmi Dieksekusi, Terpidana Korupsi Ratusan Juta Mulai Jalani Hukuman

Kamis, 20 November 2025 - 13:31 WITA

Kejari Touna Melakukan Pemusnahan Babuk Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum

Berita Terbaru

Seorang Pria berinisial H.D (58), Warga Desa Malei Tojo, Kecamatan Tojo Barat Saat di Amankan di Polres Touna.

Polres

Polres Touna Bekuk Pengedar Sabu di Malei Tojo

Selasa, 20 Jan 2026 - 12:17 WITA

Asih Rahayu Siswa Berprestasi Saat Menerima Penghargaan Dari Sekolah.

Pemerintahan

Sekolah Berikan Apresiasi Kepada Siswa Berprestasi

Senin, 19 Jan 2026 - 09:54 WITA

Ketua Baznas Touna Aksa Sidora Bersama Kadis Sosial Darmawan Suaib Saat Menyerahkan Bantua RLHB Kepada Warga Kelurahan Uemalingku Kecamatan Ratolindo.

Pemerintahan

Baznas Bersama Dinsos Touna Serahkan RLHB Kepada Warga Uemalingku

Sabtu, 17 Jan 2026 - 19:10 WITA