Lima Tersangka Pemburu Sirip Ikan Hiu Di Serahkan Ke Kejari 

Jumat, 20 September 2024 - 06:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOUNA- Lima tersangka asal Desa Mosolo, Kecamatan Wawoni Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan yang berinisial S (32), E (32), H (37), A (30), dan F (17) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una (Touna) oleh Penyidik Satpolairud Polres Touna, Jumat (20/9/2024) .

Kelimanya, terjerat dalam kasus tindak pidana penangkapan ikan jenis hiu untuk di ambil siripnya tanpa memiliki dokumen atau tanpa memiliki perijinan berusaha yang sah yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Menurut Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH melalui Kasat Polairud IPTU Sodang Datuan, SH mengatakan, mereka terlibat dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha.

“Kelima tersangka diamankan pada saat tim gabungan Satpolairud Polres Touna bersama Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) melakukan patroli di perairan laut Desa Popolii, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Touna, pada bulan Agustus lalu,” kata Sodang.

“Hari ini kami telah melakukan tahap II yaitu penyerahan tanggung jawab kelima tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna, karena berkas perkara sudah lengkap atau P21,” kata Sodang.

Baca Juga  Pengembalian Keuangan Negara Merupakan Bentuk Nyata Keberhasilan Kejaksaan Dalam Melaksanakan Tugas

Sodang katakan, barang bukti yang diserahkan diantaranya 1 unit Kapal kayu dengan nama Bintang Kamaria 01 dengan ukuran panjang 12.70 meter, lebar 2.00 meter, Diameter 0.86 meter bermesin 3 yaitu 1 unit mesin YANMAR TS.230 Kondisi baik, 1 unit mesin YANMAR TS.230 Kondisi Rusak dan 1 unit mesin merek Jiandong 115 kondisi baik.

“Kemudian,, 1 buah surat pas kecil asli, 1 buah lampiran pas kecil, 1 buah surat keterangan kecakapan (SKK) 60 MIL asli, 3 botol bom ikan, 1 buah buku pelaut, 153 buah mata pancing dan senar pancingnya, 20 buah pelampung jergen, 11 buah/set pukat dengan ukuran no.8 dan mata 1,5 inci, 283 buah sirip hiu kering serta 1 buah kayu pemukul berukuran panjang 65 cm dan lebar 8 cm,”jelasnya.

Ia menegaskan, mereka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 92 UU. RI. NO. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU. RI. NO.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang undang Nomor. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang Undang. Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Touna Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan
Pengembalian Keuangan Negara Merupakan Bentuk Nyata Keberhasilan Kejaksaan Dalam Melaksanakan Tugas
Satlpolairut Polres Touna Himbauan Waspada Cuaca Ekstrem Apabila Ingin Melaut
Polres Touna Dukung PJS Dalam Upaya Berantas Wartawan Gadungan
Gerak Cepat Polsek Una-Una Amankan Seorang Wanita Pengedar Narkoba di Togean
Dubes Ceko Kunjungi Kepulauan Togean, Kapolres Touna Jamin Keamanan 
Kejaksaan Bersama Pemda Touna Gelar Ramah Tamah Kejati Sulteng
Pelaku KDRT Ditangkap Saat Pesta Sabu Bersama Dua Rekannya
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:34 WITA

Polres Touna Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:39 WITA

Pengembalian Keuangan Negara Merupakan Bentuk Nyata Keberhasilan Kejaksaan Dalam Melaksanakan Tugas

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:26 WITA

Satlpolairut Polres Touna Himbauan Waspada Cuaca Ekstrem Apabila Ingin Melaut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:09 WITA

Polres Touna Dukung PJS Dalam Upaya Berantas Wartawan Gadungan

Sabtu, 27 September 2025 - 12:28 WITA

Gerak Cepat Polsek Una-Una Amankan Seorang Wanita Pengedar Narkoba di Togean

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Pembahasan Empat Agenda Penting.

DPRD

DPRD Touna Gelar Paripurna Membahas Empat Agenda

Kamis, 6 Nov 2025 - 18:09 WITA

Wakil Bupati, Surya Lapasiri Memimpin Rapat Persiapan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-22.

Pemerintahan

Wabup Pimpin Rapat Persiapan Peringatan HUT Touna

Selasa, 4 Nov 2025 - 18:01 WITA