Kejari Touna Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi

Senin, 9 September 2024 - 07:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOUNA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Unauna (Touna) menahan tersangka inisial MA (49) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Touna, di Kantor Kejari Touna, Senin (9/9/2024).

MA diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sarana informasi atau jaringan internet, di 10 Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan pada tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Touna, Pilipus Siahaan dalam penyampaiannya mengatakan bahwa penangkapan tersangka MA berdasarkan nomor sprindik Print-01/P.2.18/Fd.1/06/2024 tanggal 20 juni 2024.

Sedangkan penetapan terhadap tersangka MA berdasarkan surat nomor B-22/P.2.18/Fd.2/09/2024 tanggal 09 september 2024, dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat nomor: Print-01/P.2.18/Fd.2/09/2024 tanggal 09 september 2024

“Pada hari senin tanggal 9 September 2024 sekira pukul 14.00 WITA, Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus telah menetapkan status tersangka MA selaku PPK, terkait pengadaan sarana Informasi atau jaringan Internet di 10 Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Touna tahun 2021,” kata Pilipus

Pilipus katakan, dugaan korupsi tersebut bersumber dari dana DAK penugasan tahun 2021. MA disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap MA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Ampana

“Atas perbuatan tersangka MA, kata Pilipus, kerugian negara diperkirakan kurang lebih dari Rp223.000.000, dan MA terancam kurungan penjara 4 tahun dan atau maksimal 20 tahun penjara,”jelasnya.

Menurutnya, Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus juga menetapkan status tersangka inisial BW (62) selaku mantan Kepala Desa (Kades) Balingara Kecamatan Ampana Tete, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD), yaitu APBDes Desa Balingara tahun 2020.

Penangkapan terhadap BW berdasarkan sprindik nomor Print 01/P.2.18/Fd.1/06/2023 tanggal 6 Juni 2023. Sedangkan penetapan terhadap tersangka berdasarkan nomor B-23/P.2.18/Fd.2/09/2024 tanggal 9 september 2024, dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat nomor Print-02/P.2.18/Fd.2/09/2024 tanggal 09 september 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Pilipus BW juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Ampana.

“Atas perbuatan BW kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp300.000.000, dan tersangka terancam hukuman penjara 4 tahun dan atau maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Touna Gelar Sosialisasi Penjualan Terhadap Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Kejari Geledah KPU Touna Terkait Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2024
Kejari Touna Paparkan Pencapaian Kinerja Bidang Pidsus Sepanjang 2025
Resmi Dieksekusi, Terpidana Korupsi Ratusan Juta Mulai Jalani Hukuman
Kejari Touna Melakukan Pemusnahan Babuk Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum
Pengembalian Keuangan Negara Merupakan Bentuk Nyata Keberhasilan Kejaksaan Dalam Melaksanakan Tugas
Kejaksaan Bersama Pemda Touna Gelar Ramah Tamah Kejati Sulteng
Kejari Touna Terima Kunjungan Silaturahmi Kakan Pertanahan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 09:49 WITA

Kejari Touna Gelar Sosialisasi Penjualan Terhadap Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:35 WITA

Kejari Geledah KPU Touna Terkait Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2024

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:55 WITA

Kejari Touna Paparkan Pencapaian Kinerja Bidang Pidsus Sepanjang 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 14:40 WITA

Resmi Dieksekusi, Terpidana Korupsi Ratusan Juta Mulai Jalani Hukuman

Kamis, 20 November 2025 - 13:31 WITA

Kejari Touna Melakukan Pemusnahan Babuk Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum

Berita Terbaru

Kepala Kantor Pertanahan Touna, Said Salim Niode Memimpin Langsung Kegiatan Penyuluhan PSTL di Kecamatan Tojo dan Tojo Barat.

Pertanahan

Kantah Touna Melakukan Penyuluhan PTSL di Dua Kecamatan

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:25 WITA

Wabup Touna, Surya Lapasiri Pimpin Rapat Linsek UPT Puskesmas di Desa Uekuli Kecamatan Tojo.

Pemerintahan

Wabup Tegaskan Semua Pihak Harus Terlibat Dalam Penanganan Stunting

Kamis, 15 Jan 2026 - 09:47 WITA