TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana Kabupaten Tojo Una-Una gelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 serta dirangkaikan dengan pemberian Remisi umum kepada warga binaan berlangsung di halaman Kantor Lapas setempat, Sabtu (17/8/2024).
Kegiatan tersebut turut dihadiri, Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Mansur Yunus Gafur, Kasat Tahti Polres Touna, IPTU Hartono, Kasdim 1307/Poso, Mayor Inf Ahmad Jayadi, Danki Brimob Marowo Iptu Bakhdar, Sekretaris DPRD Touna, Saiful Mohammad, Sekretaris Disnakertrans Touna, Yusrin Baginda, dan Kepala Seksi Bimas Islam Kamaneg Touna, H. Arzaq Syahrir Saini.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Sekda Alimudin Muhammad mengatakan bahwa di usia yang ke-79 ini, kita dihadapkan pada tanggung jawab untuk melanjutkan perjuangan dan cita-cita para pahlawan yang mendambakan bangsa ini maju, sejahtera, dan berkeadilan.
“Marilah kita menghormati perjuangan mereka dengan cara melanjutkan estafet cita- cita tersebut. Kita warnai Kemerdekaan ini dengan memberikan sumbangsih kepada masyarakat, bangsa, dan negara sesuai dengan amanah yang telah diberikan kepada kita semua,”ucap sekda.
Sementara itu juga, Kepala Lapas Ampana, Mansur Yunus Gafur, juga turut menyampaikan para undangan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang hadir. Kehadiran Forkopimda memberikan dukungan moral dan semangat kepada para petugas dan warga binaan dalam menjalani upacara yang menjadi bagian penting dari peringatan kemerdekaan tahun ini.
Peringatan HUT RI ke-79 ini tidak hanya berlangsung dalam suasana penuh nasionalisme, tetapi juga dirangkaikan dengan acara pemberian remisi umum kepada 177 warga binaan. Pemberian remisi tersebut diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibacakan oleh Inspektur Upacara.
“Menteri Hukum dan HAM menekankan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kedisiplinan, dan partisipasi aktif dalam program pembinaan yang diikuti oleh warga binaan selama masa pidana,”ujar Kalapas.
Kalapas menjelaskan bahwa remisi umum ini diberikan berdasarkan beberapa kategori, termasuk Remisi Umum I dan Remisi Umum II, yang memberikan pengurangan masa pidana dari satu bulan hingga enam bulan. Dari total 177 penerima remisi, sebagian di antaranya mendapatkan pengurangan masa pidana yang memungkinkan mereka segera bebas setelah upacara. Hal ini menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh para warga binaan dan keluarganya, karena menjadi tanda dimulainya lembaran baru dalam hidup mereka di tengah masyarakat.
“Bagi warga binaan, momen ini merupakan kesempatan untuk merenungi arti kemerdekaan dan menumbuhkan semangat untuk memperbaiki diri. Bagi para petugas, upacara ini menjadi ajang refleksi dan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan pembinaan yang lebih baik ke depannya,”jelasnya.
Pada kesempatan ini juga, saya berharap agar upacara peringatan ini menjadi momentum untuk menguatkan kebersamaan di antara petugas dan warga binaan.
“Semoga dengan semangat kemerdekaan, kita semua bisa terus berkontribusi untuk membangun Indonesia yang lebih baik, baik di dalam maupun di luar lingkungan Lapas,”harapnya.