TOUNA- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ampana Kabupaten Tojo Una-Una resmi memberlakukan program keringanan iuran sebesar 50 persen bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah, kebijakan ini menyasar para pengemudi ojek online, kurir, sopir hingga pekerja transportasi mandiri lainnya diwilayah Kabupaten Touna.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Touna, Mohammad Saaid Bin Lamenni mengatakan bahwa potongan harga ini berlaku untuk dua program utama seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kami ingin memastikan seluruh pekerja khususnya di sektor transportasi di Tojo Una-Una bisa bekerja tanpa rasa cemas, diskon ini adalah upaya memperluas jangkauan perlindungan sosial,” ujar Saaid, Jumat (27/2/2026).
Menurut Saaid, kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2025 yang memberi kemudahan pembayaran iuran tanpa mengurangi manfaat perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja Mandiri, penyesuaian iuran khusus untuk sektor transportasi yang berlaku mulai Januari 2026 hingga maret 2027.
Meski mendapatkan potongan iuran, bahwa manfaat perlindungan yang di terima peserta tidak berkurang sedikit pun.
“Program JKK memberikan pelayanan kesehatan dan santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari dan menuju tempat kerja, sementara program JKM memberikan santuan kematian kepada ahli waris berupa santunan tunia serta tambahan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku,”jelasnya.
Ia menegaskan, program diskon ini terbuka bagi peserta BPU yang telah terdaftar dalam JKK dan JKM baik peserta baru maupun lama dengan ketentuan iuran tidak bersumber dari APBN maupun APBD.
“Bagi pekerja yang ingin memanfaatkan program ini pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau dengan mendatangi langsung kantor operasional BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” tegasnya.








