TOUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una gelar paripurna dalam rangka pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRD sisa masa jabatan Tahun 2024-2029 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat, Kamis (8/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gusnar A. Suleman didampingi Wakil Ketua DPRD Rizal Panjili bersama 25 anggota DPRD.
Kegiatan itu juga turut dihadiri Sekertaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Pimpinan Partai Politik, Jajaran KPU, Bawaslu Touna, pimpinan vertikal serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Gusnar Suleman dalam penyampaiannya mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta tata tertib DPRD, agenda rapat paripurna hari ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor :100.1.4.2/382/ro.pem.otda-g.st/2026 tanggal 28 september 2026 tentang peresmian pemberhentian jafar muhamad amin dan peresmian pengangkatan muhammad alhabsyi, lc.,mh sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una sisa masa jabatan tahun 2024-2029.
“Pergantian pimpinan lembaga perwakilan rakyat ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang konstitusional guna menjaga kesinambungan fungsi pengawasan, penganggaran dan pembentukan peraturan daerah di kabupaten tojo una-una,”ujar Gusnar.
Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, kami menyampaikan apresiasi terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara jafar muhamad amin atas dedikasi, pengabdian serta kontribusi pemikiran yang telah diberikan selama mengemban tugas sebagai Wakil Ketua DPRD kabupaten tojo una-una.
Menurut Gusnar, rangkaian acara peresmian pemberhentian wakil ketua dprd kabupaten tojo una-una serta peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRD kabupaten tojo una-una sisa masa jabatan tahun 2024-2029, berdasarkan keputusan gubernur sulawesi tengah
“Dengan terlaksananya peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRD ini sinergitas antara pimpinan dan anggota DPRD, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dapat terus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang semakin baik,”jelasnya








