TOUNA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Konsultasi Publik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perkebunan Kelapa Sawit dan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Tojo Barat, Rabu 1r Oktober 2026, turut dihadir Wakil Ketua dan anggota Bapemperda DPRD Tojo Una-Una, perwakilan OPD terkait, para kepala dusun dan kepala desa se-Kecamatan Tojo Barat, serta perwakilan masyarakat.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tojo Una-Una, Drs. Ferdison Balili, Mm. dalam sambutannya mengatakan, konsultasi publik merupakan tahapan wajib dalam pembentukan Perda yang partisipatif untuk menyempurnakan substansi Raperda agar sesuai kebutuhan daerah.
Pertumbuhan perkebunan kelapa sawit di Tojo Una-Una yang cukup pesat perlu diatur agar memberikan manfaat ekonomi, namun tetap menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat.
“Perkawinan anak usia dini berdampak pada tingginya angka stunting, putus sekolah, dan kemiskinan. Melalui Raperda ini kita ingin memperkuat peran pemerintah desa, sekolah, KUA, dan orang tua dalam melakukan pencegahan,”ujarnya.
Pada sesi dialog, Kepala Desa Nggawia, Idris Ja’ati, memberikan masukan agar Raperda Perkebunan memperjelas penentuan zonasi dan lokasi perkebunan kelapa sawit.
“Kami ingin Perda yang lahir nanti tidak hanya menjadi dokumen hukum, tapi benar-benar bisa diterapkan dan menjawab persoalan masyarakat Tojo Una-Una,”tegas Idris








