Dinsos Touna Deklarasi Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan 

oleh -55 Dilihat

TOUNA- Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Tojo Una-Una melaksanakan deklarasi pencegahan dan penanganan kekerasan dilingkungan Satuan Pendidikan.

Kegiatan tersebut bertempat di SMK Komputer Rabu, (10/7/2024), turut dihadiri Kepala Dinas Sosial PPPA Touna Ir.Dalfiah,MM selaku pemateri didampingi Para Kabid, serta di sambut oleh Kepsek SMK komputer bersama para guru.

Kepala Dinas Sosial PPPA Touna Dalfiah dalam sambutannya mengatakan bahwa 5 Kementerian dan 3 lembaga telah sepakat untuk menggotong royong dalam mengimplementasikan regulasi Permendikbudristek 46/2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Disabilitas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

“Tujuan dilaksanakan kegiatan ini guna melindungi, mencegah, mengatur mekanisme, pencegahan penanganan dan sanksi ketika terjadi kekerasan serta membangun lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif setara dan bebas dari tindakan diskriminasi dan intoleransi,”kata Dalfiah.

Dalfiah katakan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya mampu mencegah melaporkan mencari dan mendapatkan bantuan dapat segera mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh serta mampu merespon dan menangani ketika terjadinya kekerasan. Satuan pendidikan pemerintah daerah dan kementerian mampu mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Satuan pendidikan termasuk pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah pada jalur pendidikan formal dan non formal ditetapkan 3 Agustus 2023 dan diundangkan pada tanggal 4 Agustus 2023 serta launching pada 8 Agustus 2023.

“Permendikbudristek PPKSP bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman agar peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan dapat mengembangkan potensinya,”jelasnya

Menurutnya, ada 6 bentuk kekerasan yang yang didefinisikan secara terperinci dalam permendikbudristik PPKSP dalam pasal 6 seperti kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan dan atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, kiranya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri hilangnya kemampuan untuk bertindak rasa tidak berdaya kerugian ekonomi atau bentuk kerugian lain yang sejenisnya.

“Satuan pendidikan dan pemerintah daerah membentuk kelompok kerja pencegahan dan penanganan kekerasan dalam waktu 6 sampai 12 bulan sejak peraturan ini disahkan, pencegahan kekerasan adalah tanggung jawab semua pihak untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman,”tegasnya.

--

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *