TOUNA- Personel Polsek Una-Una berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah yang menghubungkan Kota Palu dan Kabupaten Tojo Una-Una.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial SP alias YD (28), warga Desa Taningkola, saat baru tiba di Pelabuhan Wakai, Kecamatan Una-Una, pada Selasa (15/9/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 42 paket narkotika jenis sabu yang siap edar beserta uang tunai sebesar Rp.5 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli barang haram seberat kurang lebih 4 gram tersebut seharga Rp.2,8 juta di kawasan Komplek Kayumalue Palu Utara, pada Senin (14/9/2026) usai menghadiri hajatan keluarga. Narkotika jenis sabu tersebut kemudian dibawanya menuju wilayah Tojo Una-Una untuk diperjualbelikan kembali.
Setibanya di lokasi tujuan, tersangka membagi sabu tersebut menjadi 60 paket eceran kecil. Rencananya, puluhan paket sabu itu akan diedarkan di area Dusun 1 Sinpiniti, Desa Wakai.
Namun, langkahnya terhenti setelah petugas yang telah mengantongi informasi langsung melakukan penyergapan di Pelabuhan Wakai sebelum seluruh paket sempat disebarkan.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi berhasil mengamankan 42 paket sabu yang tersisa. Pelimpahan Kasus dan proses hukum usai penyergapan dan penangkapan tersebut dan pihak Polsek Una-Una menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita kepada penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una setelah menerima pelimpahan perkara tersebut resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor:
SP.Dik/02/IX/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 15 September 2026. Guna menjamin hak-hak hukum tersangka selama proses penyidikan, pihak kepolisian juga melayangkan surat permintaan bantuan penasihat hukum Nomor:B/507/IX/RES.4.2./2026/Satresnarkoba yang ditujukan kepada Ketua Pos Bantuan
Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una, Nasrun saat dikonfirmasi perihal surat tersebut membenarkan penunjukan dirinya.
Ia menjelaskan bahwa pihak Posbakumadin telah menerima dan menindaklanjutip ermintaan resmi dari kepolisian.
“Iya, kami telah menerima dan menindaklanjuti surat permintaan tersebut. Setelah diregistrasi, saya sendiri yang mendapatkan penugasan untuk memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan selama proses penyidikan,”ujar Nasrun
Semalam saya mendampingi proses BAP setelah penetapan tersangka. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, tersangka wajib didampingi penasihat hukum,”
Menurut Nasrun, atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tojo Una-Una,”jelasnya.








