Polres Touna Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Yang Terjadi di Kantor PKK Touna.

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Yang Terjadi di Kantor PKK Touna.

TOUNA – Polres Tojo Una-Una gelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Kantor PKK Kabupaten Tojo Una-Una beberapa waktu lalu.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Junus Djoni Achpah didampingi KBO Satreskrim Ipda Dwi Wiendrarto, Kasi Humas Iptu Martono dan Kasat Narkoba Iptu Rizal Polii, Rabu (15/7/2026).

KBO Satreskrim Polres Touna, Ipda Dwi Wiendrarto mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/146/SPKT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 11 Juni 2026.

“Uraian kejadian pada Rabu 10 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian dan pemberatan di kantor PKK Jalan Yos. Sudarso, Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una berupa Kulkas, Modem Wifi, Kipas Angin dan perabotan dengan kerugian ditaksir sekitar Rp. 4.500.000,”ujarnya

Ia menjelaskan, dalam kasus ini berhasil diamankan sebanyak 4 tersangka masing-masing berinisial MR (31) warga Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, WT (23) warga Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, RAT (19) warga Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota dan MG (21) warga Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota.

“Pengungkapan kasus ini, diketahui setelah Anggota Reserse Mobile mengamankan tersangka MG dan WT terkait kasus penggelapan 1 unit Handphone. Setelah dilakukan penyitaan barang bukti Handphone, Reserse Mobile melakukan pengembangan kasus pencurian yang terjadi di kantor PKK, tersangka MG dan WT mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama 2 tersangka yakni MR dan RAT,”jelasnya.

Barang bukti diamankan berupa 1 unit Kulkas merk Panasonic warna merah, 1 buah Kipas Angin merk Miyako warna hitam, 2 buah Tupperware warna orange.

“Adapun pasal yang dipersangkakan, Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang hukum pidana, paling lama 7 tahun,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Touna Kembali Menangkap Pelaku Sabu di Dondo Barat
Kesal Permintaan Menikah Belum Dipenuhi, Seorang Anak Bakar Rumah Orang Tuanya
Polres Touna Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Satlantas Polres Touna Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Dini
Sie Propam Polres Touna Gelar Gaktibplin, Kasipropam Tekankan Disiplin dan Profesionalitas Anggota
Ketua Posbakumadin Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Touna Ungkap 18 Kasus Narkoba
Polres Touna Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Dondo
Satresnarkoba Polres Touna Ringkus Dua Terduga Pengedar Shabu di Malei Tojo
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WITA

Polres Touna Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:43 WITA

Satresnarkoba Polres Touna Kembali Menangkap Pelaku Sabu di Dondo Barat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:53 WITA

Kesal Permintaan Menikah Belum Dipenuhi, Seorang Anak Bakar Rumah Orang Tuanya

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:06 WITA

Polres Touna Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Senin, 8 Juni 2026 - 14:55 WITA

Satlantas Polres Touna Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Dini

Berita Terbaru