TOUNA- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kecamatan Ampana Tete Tahun 2026, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Tojo Una-Una, Selasa (15/9/2026).
Sekda Touna Alfian Matajeng dalam penyampaiannya mengucapkan apresiasi dan penghargaan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tojo Una-Una beserta seluruh pihak yang telah menggagas dan menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang beserta seluruh pihak yang telah menggagas dan menyelenggarakan kegiatan ini,” ucap Sekda.
Menurutnya, penataan ruang merupakan aspek yang sangat krusial sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus menjadi acuan utama dalam mewujudkan pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan ramah investasi.
Kecamatan Ampana Tete memiliki posisi yang sangat strategis dalam konstelasi wilayah Kabupaten Tojo Una-Una. Berada di bagian timur kabupaten, wilayah tersebut berbatasan langsung dengan Teluk Tomini serta Kabupaten Banggai dan Kabupaten Morowali Utara.
“Kecamatan Ampana Tete memiliki bentang wilayah seluas 796,02 kilometer persegi yang mencakup 20 desa, selain memiliki potensi besar di sektor pertanian, perkebunan serta ekonomi kemasyarakatan yang terus berkembang dan melayani lebih dari 29.700 jiwa penduduk, wilayah tersebut juga memiliki dinamika kebencanaan dan lingkungan yang memerlukan penanganan secara khusus,”jelasnya.
Ia katakan, perencanaan dan penataan ruang yang presisi menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi.
Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una memperoleh dukungan berupa bantuan teknis penyusunan RDTR melalui pinjaman luar negeri proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) Batch I dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kabupaten Tojo Una-Una menjadi salah satu daerah terpilih di Provinsi Sulawesi Tengah dalam program strategis nasional tersebut.
“Penyusunan RDTR tidak berdiri sendiri, tetapi dilaksanakan secara terintegrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Integrasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh rencana struktur dan pola ruang yang dirancang nantinya telah mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, keberlanjutan ekosistem, serta mitigasi risiko bencana,”ujarnya.
Selain itu, penetapan RDTR ke dalam peraturan kepala daerah nantinya memiliki fungsi strategis karena akan terintegrasi langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam pelayanan perizinan berusaha.
Melalui momentum FGD tersebut, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Jenderal Tata Ruang, atas dukungan dan bantuan teknis dalam penyusunan RDTR Kecamatan Ampana Tete melalui proyek ILASP Batch I Tahun 2026.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una berkomitmen penuh untuk mendukung proses penyusunan RDTR dan KLHS Kecamatan Ampana Tete ini hingga tuntas,”tegasnya.
Demi suksesnya proses penataan ruang tersebut, Sekda mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan dukungan secara optimal. Setidaknya terdapat tiga hal utama yang perlu menjadi perhatian bersama.
Pertama, partisipasi aktif dan sinergi data. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran teknis, serta pemerintah kecamatan dan desa diharapkan memberikan data dan informasi riil yang akurat dan relevan sebagai bahan penyusunan materi teknis RDTR maupun dokumen KLHS.
Kedua, pengintegrasian isu lingkungan. Pokja KLHS dan tim teknis diharapkan dapat secara cermat memasukkan isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan serta aspek mitigasi bencana daerah ke dalam muatan RDTR.
“Ketiga, komitmen komprehensif. Dinas PUPR bersama seluruh instansi terkait diharapkan terus mengawal proses pendampingan teknis, fasilitasi anggaran validasi KLHS, harmonisasi hukum, hingga tahapan penetapan peraturan kepala daerah sesuai dengan amanat Kementerian ATR/BPN,”tegasnya.
Sumber : Diskominfo Touna








