Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil di Tangkap Polres Touna 

Rabu, 26 November 2025 - 12:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur.

Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur.

TOUNA – Satreskrim Polres Tojo Una-Una berhasil menang pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Pelaku berinisial ZNL (22) warga Desa Bantuga, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una.

Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi mengatakan pelaku diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP.KAP/64/X/2025/RESKRIM, tanggal 30 Oktober 2025 dan surat perintah penahanan Nomor SP.Han/65/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 31 Oktober 2025.

“Kasus ini terjadi pada Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 16.00 Wita di Pantai Uempamaja Desa Urundaka, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una,”kata Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu dan Kanit Pidum Satreskrim Ipda saat Konferensi Pers, Rabu (26/11/2025).

Wakapolres menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku mengirimkan pesan WHATSAPP kepada saksi meminta untuk bertemu di sungai Masapi yang terletak di Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una.

“Awalnya saksi menolak dikarenakan kakak pelaku telah melarang saksi untuk mencari-cari pelaku, namun pelaku tetap memaksa saksi agar mau bertemu, sehingga saksi pun menuruti keinginan pelaku dan menyuruhnya menunggu saksi di Pantai Uempamaja,”jelasnya.

Setelah itu, sambung Wakapolres, saksi pergi ke pantai Uempamaja dengan berjalan kaki seorang diri. Sesampainya di pinggir pantai tersebut, saksi dan pelaku kemudian mengobrol dan tidak lama kemudian pelaku mengajak saksi untuk menuju ke semak-semak dan terjadilah perbuatan pencabulan tersebut.

“Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,”tegasnya

“Progres penanganan perkara saat ini, berkas pekara telah diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Tojo Una Una (tahap 1) dan masih menunggu hasil penelitian, apakah hasilnya masih ada kekurangan formil dan materil, atau dinyatakan berkas perkara sudah lengkap,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmob Polres Touna Amankan Pelaku Pemerkosaan Didesa Sabulira Toba
Antisipasi Karhutla, Kapolres Touna Tekankan Sinergi dan Pencegahan Sejak Dini
Satlantas Bahas Pembayaran Pajak Kendaraan Via QRIS
Satpolairud Polres Touna Gagalkan Aksi Bom Ikan di Kepulauan Talatako
Polres Touna Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian
Satresnarkoba Polres Touna Kembali Menangkap Pelaku Sabu di Dondo Barat
Kesal Permintaan Menikah Belum Dipenuhi, Seorang Anak Bakar Rumah Orang Tuanya
Polres Touna Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:54 WITA

Resmob Polres Touna Amankan Pelaku Pemerkosaan Didesa Sabulira Toba

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Antisipasi Karhutla, Kapolres Touna Tekankan Sinergi dan Pencegahan Sejak Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:14 WITA

Satlantas Bahas Pembayaran Pajak Kendaraan Via QRIS

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:30 WITA

Satpolairud Polres Touna Gagalkan Aksi Bom Ikan di Kepulauan Talatako

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WITA

Polres Touna Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian

Berita Terbaru