TOUNA – Satreskrim Polres Tojo Una-Una berhasil menang pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Pelaku berinisial ZNL (22) warga Desa Bantuga, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una.
Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi mengatakan pelaku diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP.KAP/64/X/2025/RESKRIM, tanggal 30 Oktober 2025 dan surat perintah penahanan Nomor SP.Han/65/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 31 Oktober 2025.
“Kasus ini terjadi pada Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 16.00 Wita di Pantai Uempamaja Desa Urundaka, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una,”kata Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu dan Kanit Pidum Satreskrim Ipda saat Konferensi Pers, Rabu (26/11/2025).
Wakapolres menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku mengirimkan pesan WHATSAPP kepada saksi meminta untuk bertemu di sungai Masapi yang terletak di Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una.
“Awalnya saksi menolak dikarenakan kakak pelaku telah melarang saksi untuk mencari-cari pelaku, namun pelaku tetap memaksa saksi agar mau bertemu, sehingga saksi pun menuruti keinginan pelaku dan menyuruhnya menunggu saksi di Pantai Uempamaja,”jelasnya.
Setelah itu, sambung Wakapolres, saksi pergi ke pantai Uempamaja dengan berjalan kaki seorang diri. Sesampainya di pinggir pantai tersebut, saksi dan pelaku kemudian mengobrol dan tidak lama kemudian pelaku mengajak saksi untuk menuju ke semak-semak dan terjadilah perbuatan pencabulan tersebut.
“Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,”tegasnya
“Progres penanganan perkara saat ini, berkas pekara telah diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Tojo Una Una (tahap 1) dan masih menunggu hasil penelitian, apakah hasilnya masih ada kekurangan formil dan materil, atau dinyatakan berkas perkara sudah lengkap,”tandasnya.







