TOUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tojo Una-Una melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Touna setempat, Kamis (17/7/2025) yang dipimpin langsung Kejari Touna Philipus Siahaan didampingi para Kepala Seksi dan Kasubag lingkup Kejari, Wakapolres Touna Kompol Mulyadi, Kepala Lapas Ampana, perwakilan BNNK Touna, Perwakilan dari Dinas Sosial Touna serta tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Touna, Philipus Siahaan dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum pada hari ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 46 Ayat (2) jo Pasal 270 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Tujuan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut selain tujuan utamanya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti secara tuntas, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalisir atau menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan karena adanya penumpukan barang bukti di tempat penyimpanan barang bukti.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dengan menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan secara terbuka dan di tempat terbuka dengan mengundang pihak-pihak terkait termasuk rekan-rekan media. Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi tentang Apa saja barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan saat ini,”kata Kejari.
Kejari katakan, pemusnahan barang bukti pada hari ini dilakukan terhadap barang bukti yang berasal dari 28 perkara diantaranya perkara tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana melanggar undang-undang kesehatan, perkara tidak pidana perlindungan anak serta tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Tinggal Sulawesi Tengah dan Mahkamah Agung Republik Indonesia periode bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Juli 2025 dengan rincian jenis dan jumlah barang bukti terdiri dari :
– 16 (enam belas) perkara tidak pidana narkotika JNE sabu-sabu dengan total barang bukti seberat kurang lebih 74,84 gram serta satu perkara narkotika jenis ganja akan dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih seperti sunlight hingga larut kemudian di buang secara aman.
– barang bukti lainnya yaitu alat hisap sabu akan dimusnahkan dengan cara dibakar sedangkan 5 timbangan digital dan 19 unit handphone akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat atau benda keras agar tidak dapat digunakan kembali.
– 1 (satu perkara tindak pidana perikanan barang bukti berupa pelampung jerigen dan kayu pemukul akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
– 4 (empat) perkara tindak pidana perlindungan anak barang bukti berupa pakaian akan dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat yang telah disiapkan.
– 6 (enam) perkara tindak pidana lainnya yaitu perkara KDRT, kesehatan dan penghinaan dengan barang bukti berupa kayu, bambu dan produk kosmetik akan di musnahkan dengan cara di bakar. Sedangkan barang bukti berupa senjata tajam akan dimusnahkan dengan cara di hancurkan,”ujarnya
Menurutnya, pemusnahan barang bukti hasil dari tindak pidana merupakan upaya mengembalikan keseimbangan pada tatanan masyarakat yang sifat terganggu khususnya terhadap barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang, sehingga kegiatan ini bukan sekedar seremonial semata melainkan lebih kepada bentuk kepedulian terhadap dampak yang ditimbulkan bagi generasi penerus bangsa.
“Untuk itu, kepada kita semua terutama para Jaksa sosial aku bagian dari aparat penegak hukum agar tetap berkomitmen penuh memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obat terlarang di wilayah kabupaten Tojo una-una, semoga ke depan generasi muda khususnya di wilayah kabupaten Tojo una-una terbebas dari pengaruh narkotika dan obat-obat terlarang lainnya,”jelasnya.