Tim Advokat Pemda Touna Bantah Atas Tudingan Dugaan Mark Up Rp.6,3 M Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat

Senin, 26 Januari 2026 - 22:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Advokat Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Ishak P. Adam, S.H., M.H., CLI,

Ketua Tim Advokat Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Ishak P. Adam, S.H., M.H., CLI,

TOUNA – Tim Advokat Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una sampaikan klarifikasi atas pemberitaan salah satu media di Sulawesi Tengah dengan berjudul “Dugaan Mark Up Rp 6,3 M Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat” yang terbit pada Senin, 26 Januari 2026.

Ketua Tim Advokat Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Ishak P. Adam, S.H., M.H., CLI, mengatakan bahwa pemberitaan tersebut memuat informasi yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik, khususnya terkait dugaan penggelembungan harga lahan serta tudingan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum pejabat daerah.

“Pemberitaan tersebut menyebut adanya dugaan mark up harga tanah dengan melibatkan oknum anggota DPRD dan Kepala Dinas serta penetapan harga tanah sebesar Rp93.000 per meter persegi atau Rp930 juta per hektare. Informasi itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,”kata Ishak Adam, Senin (26/1/26) saat menyampaikan klarifikasi resmi kepada sejumlah media.

Baca Juga  Bupati Berharap Peserta Pramuka Dapat Menerapkan Nilai Dasa Darma Dalam Kehidupan Sehari-hari

Menurutnya, lokasi pembangunan sekolah rakyat telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor: 100.3.3.2/339/Bag.Tapem/2025 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Betaua Tahun 2025 dengan luas sekitar 10 hektare.

Penetapan lokasi tersebut juga telah melalui proses assessment dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, dengan mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 126/HUK/2025 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat.

“Terkait nilai penggantian wajar tanah, Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una selaku pengguna tanah telah mengajukan penunjukan tim penilai kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una. Atas dasar itu, BPN menerbitkan Keputusan Nomor: 107-72.09.AT.0201/IX/2025 tentang Penunjukan Penilai Publik dalam rangka pengadaan tanah Sekolah Rakyat di Desa Betaua,”tegasnya.

Baca Juga  Pemda Terus Mendorong Kegiatan Positif Bagi Masyarakat Khususnya Generasi Muda Untuk Mengembangkan Potensi

Ia menjelaskan, bahwa penilai publik yang ditunjuk adalah Abdulah Najang, S.Si., M.A.P., dari Kantor Jasa Penilai Publik Abdulah Fitriantoro dan Rekan, yang disebut memiliki izin dan lisensi resmi dari Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan Laporan Penilai Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat di Desa Betaua tertanggal 30 September 2025, kebutuhan lahan tercatat seluas ±99.957 meter persegi dengan nilai penggantian wajar sebesar Rp9.781.873.451. Nilai tersebut mencakup komponen fisik dan nonfisik, antara lain bangunan, tanaman, biaya transaksi, serta kompensasi masa tunggu.

“Seluruh komponen tersebut dinilai secara ekonomis sesuai harga pasar serta mempertimbangkan potensi kerugian yang dialami subjek hukum pemilik tanah,”jelasnya.

Proses penilaian, kata Ishak dilakukan dengan mengacu pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018, sebagai pedoman baku profesi penilai publik.

Baca Juga  Lurah Malotong Apresiasi Langkah Dinas Kesehatan Telah Melakukan Fogging 

“Selain itu, pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una bersama BPN Kabupaten Tojo Una-Una dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum juncto Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, sehingga dinilai telah memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai asas pemerintahan yang baik,”ujarnya

Oleh karena, dengan dasar itu kami Tim Advokat Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una menilai tudingan mark up pengadaan tanah Sekolah Rakyat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Dugaan tersebut merupakan dugaan liar dan menyesatk, karena tim penilai telah bekerja secara profesional, transparan, serta sesuai etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemda Terus Mendorong Kegiatan Positif Bagi Masyarakat Khususnya Generasi Muda Untuk Mengembangkan Potensi
Bupati Berharap Peserta Pramuka Dapat Menerapkan Nilai Dasa Darma Dalam Kehidupan Sehari-hari
Lurah Malotong Apresiasi Langkah Dinas Kesehatan Telah Melakukan Fogging 
Bupati Berharap Program Ini Tidak Hanya Berpusat di Daratan, Tetapi Dapat Menjangkau Wilayah Kepulauan 
Dinas Kesehatan Melakukan Kegiatan Pengasapan Fogging Memberantas DBD
Dinas Pendidikan Gelar Forum Konsultasi Publik
Wabup Touna Menyerahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan Kepada 3 Ahli Waris
176 Warga Binaan Lapas Ampana Terima Remisi di HUT Kemerdekaan RI
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:33 WITA

Pemda Terus Mendorong Kegiatan Positif Bagi Masyarakat Khususnya Generasi Muda Untuk Mengembangkan Potensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:05 WITA

Bupati Berharap Peserta Pramuka Dapat Menerapkan Nilai Dasa Darma Dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Lurah Malotong Apresiasi Langkah Dinas Kesehatan Telah Melakukan Fogging 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:10 WITA

Dinas Kesehatan Melakukan Kegiatan Pengasapan Fogging Memberantas DBD

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:27 WITA

Dinas Pendidikan Gelar Forum Konsultasi Publik

Berita Terbaru