Polres Touna Tangkap Oknum PNS di Ampana Kota Beserta 71 Gram Sabu

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Seorang ASN Berinisial M.A.K (43) Berhasil di Amankan Polres Touna.

Pelaku Seorang ASN Berinisial M.A.K (43) Berhasil di Amankan Polres Touna.

TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terduga pelaku berinisial M.A.K (43) diamankan di kediamannya di Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 00.15 Wita dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poli’i, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

Operasi bermula dari informasi warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Kelurahan Bailo.

“Tim kemudian bergerak melakukan pemantauan di lokasi sejak Selasa malam. Tepat pada pukul 00.15 WITA, anggota langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap terlapor di rumahnya yang terletak di Jalan Jendral Sudirman,” ujar Rizal.

Menurut Rizal, dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan yang disimpan di dalam sebuah tas samping berwarna hijau army.

Dari tangan tersangka M.A.K, petugas menyita sedikitnya 6 paket diduga sabu dengan berat bruto 71,66 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

“Barang bukti tersebuta antara lain, 4 pak plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 500.000., satu unit ponsel merek Vivo dan Tisu yang terlilit lakban hitam dan kuning yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) KUHP terbaru, yang disesuaikan melalui UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.

Pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Saat ini, tim penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain melalui analisis perangkat komunikasi milik tersangka.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan intensif dan analisis IT untuk mengembangkan jaringan narkotika ini hingga ke akarnya,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmob Polres Touna Amankan Pelaku Pemerkosaan Didesa Sabulira Toba
Antisipasi Karhutla, Kapolres Touna Tekankan Sinergi dan Pencegahan Sejak Dini
Satlantas Bahas Pembayaran Pajak Kendaraan Via QRIS
Satpolairud Polres Touna Gagalkan Aksi Bom Ikan di Kepulauan Talatako
Polres Touna Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian
Satresnarkoba Polres Touna Kembali Menangkap Pelaku Sabu di Dondo Barat
Kesal Permintaan Menikah Belum Dipenuhi, Seorang Anak Bakar Rumah Orang Tuanya
Polres Touna Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:54 WITA

Resmob Polres Touna Amankan Pelaku Pemerkosaan Didesa Sabulira Toba

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Antisipasi Karhutla, Kapolres Touna Tekankan Sinergi dan Pencegahan Sejak Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:14 WITA

Satlantas Bahas Pembayaran Pajak Kendaraan Via QRIS

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:30 WITA

Satpolairud Polres Touna Gagalkan Aksi Bom Ikan di Kepulauan Talatako

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WITA

Polres Touna Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian

Berita Terbaru