TOUNA – Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Mattajeng menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una, Rabu (8/10/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Gusnar A. Sulaeman didampingi Wakil Ketua Jafar Muhamad Amin yang dihadiri Unsur Forkopimda, Pejabat Eselon II, III dan IV Lingkup Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD serta tamu undangan lainnya.
Adapun agenda Rapat Paripurna ini adalah Penutupan masa Persidangan III tahun 2025 dan Pembukaan masa Persidangan I Tahun 2025, Pembahasan 6 Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD, Pengumuman Keputusan Pimpinan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tojo Una-Una tahun 2025-2029 serta pengumuman keputusan Pimpinan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Mattajeng saat membacakan jawaban Bupati terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
“Ranperda ini kiranya dapat menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyelaraskan diri dengan kebijakan pusat,” kata Sekda.
Menurut Sekda, penerapan perizinan berbasis risiko diharapkan dapat menarik investasi dan menumbuhkan iklim usaha yang lebih kondusif dan sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik dengan keberhasilannya akan sangat bergantung pada implementasi di tingkat daerah, dalam regulasi penguatan kapasitas kelembagaan, serta sosialisasi dan pendampingan yang efektif bagi pelaku usaha, dengan melakukan pendekatan perizinan yang disesuaikan dengan tingkat risiko (rendah, menengah, tinggi).
“Hal ini merupakan langkah maju dengan pelaku usaha dengan risiko rendah, sehingga tidak lagi melalui prosedur yang rumit yang dapat memberikan pengembangan bisnis pengelolaan informasi perizinan mudah diakses publik yang transparansi dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,”jelasnya.
Ia katakan, rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Daerah
Ranperda ini dapat mewujudkan regulasi daerah yang menjadi acuan, melindungi dan melestarikan kebudayaan lokal, memperkuat identitas daerah, serta memberdayakan masyarakat dan meningkatkan nilai budaya agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang secara berkelanjutan di daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
“Tentunya Ranperda ini pula akan menjadi dasar dalam mendorong pengembangaun budaya oleh perangkat daerah yang membidangi kebudayaan,”ujarnya.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pendidikan Berbasis Budaya.
Ia juga berharap agar ranperda ini, kiranya dapat memelihara dan mengembangkan nilai budaya daerah, meningkatkan kecerdasan dan karakter generasi muda, serta menciptakan masyarakat yang berdaya saing dengan tetap mempertahankan identitas budaya local di Kabupaten Tojo Una-Una.
“Yang bertujuan untuk mempersiapkan generasi muda yang memahami dan menghargai warisan budaya, menjadi warga negara yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki sikap toleran terhadap keberagaman, serta mampu berkontribusi bagi kemajuan bangsa terutama daerah Kabupaten Tojo Una-Una,” harapnya.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Ranperda ini, sebut Alfian, menjadi Ranperda yang spesifik di daerah Kabupaten Tojo Una-Una, karena setiap daerah memiliki kondisi geografis, sosial, dan ekonomi yang unik serta menjadi solusi terhadap kompleksitas masalah transportasi di daerah, seperti kemacetan, ketertiban, dan keselamatan.
Pastikan bahwa setiap pasal tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi yang baik, handal, tertib serta penting untuk menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dalam mendukung kelancaran distribusi barang dan jasa serta dalam proses penyusunan Ranperda ini sebaiknya melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan praktisi di bidang perhubungan, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi publik,” pintanya.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penguatan Program Bidang Pariwisata
Ranperda ini, ungkap Alfian, adalah langkah penting untuk memajukan sektor pariwisata suatu daerah kiranya dapat memberikan inisiatif untuk memperkuat program pariwisata untuk menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah terhadap pengembangan sektor ini.
“Sehingga payung hukum yang kuat untuk merencanakan, melaksanakan, serta mengawasi program-program pariwisata secara terpadu dan berkelanjutan yang akan membuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Tojo Una-Una,” tegasnya.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kepemudaan Dan Olahraga
Ranperda ini, tambah Alfian, memberikan langkah strategis untuk memastikan pengembangan generasi muda dan sektor olahraga yang terencana, terarah, dan berkelanjutan dan mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak, pengurus cabang olahraga, dan organisasi kepemudaan.
Serta memprioritaskan pembinaan olahraga mulai dari tingkat pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum dengan skema yang jelas untuk membangun sistem pembinaan yang berkelanjutan serta menjadi instrumen yang kuat untuk membangun sumber daya manusia yang unggul dan berprestasi.
“Tentunya, kami berharap 6 Ranperda usul DPRD ini, telah melalui tahapan dan mekanisme serta telah dilakukan penyesuaian atas hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah,”tandanya







