TOUNA- Pemerintah Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tojo Una-Una melaksanakan sosialisasi pengalihan segmentasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota Korpri.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Auditorium Kantor Bupati, Kamis (18/9/2025), yang di buka oleh Sekretaris Daerah Alfian Matajeng, turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Touna Safiah Latuhihin, Ketua Bersama Pengurus Korpri Touna, perwakilan Pimpinan OPD lingkup Pemkab Touna, para Camat, Direktur RSUD Touna dan Wakai serta seluruh bendahara Perangkat Daerah (OPD) Touna.
Sekda Touna, Alfian Matajeng saat membacakan sambutan bupati menyampaikan bahwa anggota kopri adalah ASN yang secara struktural dan fungsional memiliki tugas dan tanggung jawab melayani masyarakat serta menjalankan fungsi pemerintahan.
“Kesejahteraan anggota Korpri perlu mendapatkan perhatian khusus dari kita semua, salah satu wujud perhatian tersebut adalah dengan memastikan bahwa seluruh anggota Korpri terdaftar dan mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan secara optimal,”kata Sekda.
Menurut Sekda, program BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan terhadap berbagai risiko sosial yang mungkin terjadi, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Dengan terdaftarnya anggota Korpri dalam segmentasi yang tepat maka perlindungan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal.
“Sosialisasi hari ini memiliki arti yang sangat strategis hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum melakukan pemotongan iuran dan penyesuaian segmentasi sesuai dengan kesepakatan yang telah diambil bersama, kondisi ini apabila tidak segera ditangani akan menimbulkan kendala dalam proses pendataan dan pendaftaran yang wajib dilaksanakan Per 1 September 2025,”jelasnya.
Melalui forum ini saya ingin menegaskan bahwa pengalihan segmentasi ini bersifat wajib dan harus dilaksanakan secara serentak di seluruh Organisasi Perangkat Daerah.
“Saya meminta dengan tegas kepada seluruh bendahara berangkat daerah untuk melakukan penyesuaian pada pemotongan iuran sesuai ketentuan dan besaran yang telah disepakati, batas waktu penyesuaian maksimal adalah sampai dengan tanggal 22 September 2025,”pintanya.
Ia menegaskan, jika masih terdapat opd yang belum melakukan penyesuaian hingga batas waktu tersebut, maka akan dilakukan evaluasi dan laporan langsung Kepada Bupati untuk diambil langkah selanjutnya sesuai ketentuan.
“Karena peran bendahara OPD menjadi sangat penting untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik, sosialisasi ini merupakan momentum bagi kita untuk menyamakan persepsi meningkatkan pemahaman dan menjamin kepastian hukum dalam penerapan program BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota Korpri,”tegasnya.
Kami berharap melalui sosialisasi ini seluruh bendahara opd dapat memahami mekanisme pemotongan, proses administrasi dan pelaporan sehingga tidak lagi terjadi kendala dalam implementasinya.
“Sekali lagi saya ingatkan, target kita jelas per tanggal 1 September 2025 seluruh data harus terintegrasi dan pendaftaran harus sesuai dengan batas waktu pada bulan tersebut. Bendahara OPD diminta untuk aktif melaporkan progres kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) selaku bendahara Korpri serta berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan apabila menghadapi kendala,”harapnya.







