Edarkan Sabu 51,22 Gram, IRT di Ringkus Polres Touna

Selasa, 16 September 2025 - 16:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Polii Didampingi Kasi Humas Iptu Martono Saat Konferensi Pers.

Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Polii Didampingi Kasi Humas Iptu Martono Saat Konferensi Pers.

TOUNA – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una kembali menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ND (28) atas tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka ND ditangkap di Jl. Kelapa Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una pada Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 Wita.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Polii didampingi Kasi Humas Iptu Martono saat konferensi pers di Mapolres Tojo Una-Una, Selasa (16/9/2025).

Menurut Rizal, dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,22 gram.

“Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,22 gram disimpan tersangka menunggu orang yang akan datang menjemput narkotika jenis sabu tersebut, jelasnya.

Ia katakan , paket Narkotika jenis sabu didapatkan setelah mentransfer uang sebesar Rp 15 Juta ke rekening IA atas perintah dari suaminya yang berinisial Lk. B di Parigi sebagai DP.

“Setelah itu, pada Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar Pukul 10.00 Wita, tersangka menerima 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,22 gram dari seseorang yang tidak dikenal dan kembali mentransfer uang sisanya sebesar Rp 15 Juta ke rekening IA,”ujarnya.

Ia juga menegaskan, dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan 1 pak plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong plastik warna hitam yang terlilit dengan lakban warna hitam, 1 buah buku tabungan Bank BRI, 1 buah Kartu ATM Bank BRI, 3 lembar resi transaksi, 1 buah tas samping warna biru dan 1 unit handphone merek VIVO warna hitam.

“Atas perbuatannya, tersangka ND dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 ( sepertiga),”tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Touna Bekuk Pengedar Sabu di Malei Tojo
Polres Touna Tangkap Oknum PNS di Ampana Kota Beserta 71 Gram Sabu
Kapolres Touna Tekankan Pengelolaan Anggaran 2026 yang Akuntabel
Polres Touna Paparkan Pengungkapan Kasus Sepanjang Tahun 2025
Polres Touna Berhasil Gagalkan Upaya Pengiriman Sabu di Pelabuhan Ampana
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil di Tangkap Polres Touna 
Mabuk dan Merusak Gerai Brilink, Enam Orang Berhas di Tangkap. Pelaku Utama Masih Buron
Bom Ikan Meledak Sebelum di Lempar, Seorang Nelayan Mengalami Luka Parah
Berita ini 444 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:17 WITA

Polres Touna Bekuk Pengedar Sabu di Malei Tojo

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:38 WITA

Polres Touna Tangkap Oknum PNS di Ampana Kota Beserta 71 Gram Sabu

Senin, 12 Januari 2026 - 12:56 WITA

Kapolres Touna Tekankan Pengelolaan Anggaran 2026 yang Akuntabel

Senin, 29 Desember 2025 - 18:48 WITA

Polres Touna Paparkan Pengungkapan Kasus Sepanjang Tahun 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 23:52 WITA

Polres Touna Berhasil Gagalkan Upaya Pengiriman Sabu di Pelabuhan Ampana

Berita Terbaru

Wabup Touna, Surya Lapasiri Saat Menghadiri Sertijab Komandan Pangkalan TNI AL di Palu.

Pemerintahan

Wabup Touna Hadiri Upacara Sertijab Komandan Pangkalan TNI AL Palu

Kamis, 22 Jan 2026 - 19:54 WITA

Seorang Pria berinisial H.D (58), Warga Desa Malei Tojo, Kecamatan Tojo Barat Saat di Amankan di Polres Touna.

Polres

Polres Touna Bekuk Pengedar Sabu di Malei Tojo

Selasa, 20 Jan 2026 - 12:17 WITA