Edarkan Sabu 51,22 Gram, IRT di Ringkus Polres Touna

Selasa, 16 September 2025 - 16:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Polii Didampingi Kasi Humas Iptu Martono Saat Konferensi Pers.

Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Polii Didampingi Kasi Humas Iptu Martono Saat Konferensi Pers.

TOUNA – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una kembali menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ND (28) atas tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka ND ditangkap di Jl. Kelapa Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una pada Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 Wita.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Polii didampingi Kasi Humas Iptu Martono saat konferensi pers di Mapolres Tojo Una-Una, Selasa (16/9/2025).

Menurut Rizal, dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,22 gram.

“Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,22 gram disimpan tersangka menunggu orang yang akan datang menjemput narkotika jenis sabu tersebut, jelasnya.

Ia katakan , paket Narkotika jenis sabu didapatkan setelah mentransfer uang sebesar Rp 15 Juta ke rekening IA atas perintah dari suaminya yang berinisial Lk. B di Parigi sebagai DP.

“Setelah itu, pada Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar Pukul 10.00 Wita, tersangka menerima 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,22 gram dari seseorang yang tidak dikenal dan kembali mentransfer uang sisanya sebesar Rp 15 Juta ke rekening IA,”ujarnya.

Ia juga menegaskan, dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan 1 pak plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong plastik warna hitam yang terlilit dengan lakban warna hitam, 1 buah buku tabungan Bank BRI, 1 buah Kartu ATM Bank BRI, 3 lembar resi transaksi, 1 buah tas samping warna biru dan 1 unit handphone merek VIVO warna hitam.

“Atas perbuatannya, tersangka ND dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 ( sepertiga),”tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Touna Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Satlantas Polres Touna Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Dini
Sie Propam Polres Touna Gelar Gaktibplin, Kasipropam Tekankan Disiplin dan Profesionalitas Anggota
Ketua Posbakumadin Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Touna Ungkap 18 Kasus Narkoba
Polres Touna Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Dondo
Satresnarkoba Polres Touna Ringkus Dua Terduga Pengedar Shabu di Malei Tojo
Kapolres Touna Tegaskan Komitmen Sinergitas dan Kondusifitas Wilayah
Sinergitas Tanpa Batas, Polres Touna Hadiri Pelepasan Satgas Pamtas Yonif 714/SM ke Papua
Berita ini 444 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:06 WITA

Polres Touna Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Senin, 8 Juni 2026 - 14:55 WITA

Satlantas Polres Touna Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Dini

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:44 WITA

Sie Propam Polres Touna Gelar Gaktibplin, Kasipropam Tekankan Disiplin dan Profesionalitas Anggota

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:53 WITA

Ketua Posbakumadin Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Touna Ungkap 18 Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:03 WITA

Polres Touna Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Dondo

Berita Terbaru

Wakil Bupati Touna, Surya Lapasiri Sambut Audensi Jajaran KPP Pratama Poso di Ruang Kerjanya.

Pemerintahan

Wabup Touna Sambut Audensi KPP Pratama Poso

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:26 WITA