TOUNA – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una kembali menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ND (28) atas tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka ND ditangkap di Jl. Kelapa Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una pada Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 Wita.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Polii didampingi Kasi Humas Iptu Martono saat konferensi pers di Mapolres Tojo Una-Una, Selasa (16/9/2025).
Menurut Rizal, dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,22 gram.
“Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,22 gram disimpan tersangka menunggu orang yang akan datang menjemput narkotika jenis sabu tersebut, jelasnya.
Ia katakan , paket Narkotika jenis sabu didapatkan setelah mentransfer uang sebesar Rp 15 Juta ke rekening IA atas perintah dari suaminya yang berinisial Lk. B di Parigi sebagai DP.
“Setelah itu, pada Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar Pukul 10.00 Wita, tersangka menerima 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,22 gram dari seseorang yang tidak dikenal dan kembali mentransfer uang sisanya sebesar Rp 15 Juta ke rekening IA,”ujarnya.
Ia juga menegaskan, dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan 1 pak plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong plastik warna hitam yang terlilit dengan lakban warna hitam, 1 buah buku tabungan Bank BRI, 1 buah Kartu ATM Bank BRI, 3 lembar resi transaksi, 1 buah tas samping warna biru dan 1 unit handphone merek VIVO warna hitam.
“Atas perbuatannya, tersangka ND dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 ( sepertiga),”tegasnya







