Edarkan Sabu 51,22 Gram, IRT di Ringkus Polres Touna

Selasa, 16 September 2025 - 16:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Polii Didampingi Kasi Humas Iptu Martono Saat Konferensi Pers.

Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Polii Didampingi Kasi Humas Iptu Martono Saat Konferensi Pers.

TOUNA – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una kembali menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ND (28) atas tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka ND ditangkap di Jl. Kelapa Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una pada Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 Wita.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Polii didampingi Kasi Humas Iptu Martono saat konferensi pers di Mapolres Tojo Una-Una, Selasa (16/9/2025).

Menurut Rizal, dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,22 gram.

“Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,22 gram disimpan tersangka menunggu orang yang akan datang menjemput narkotika jenis sabu tersebut, jelasnya.

Ia katakan , paket Narkotika jenis sabu didapatkan setelah mentransfer uang sebesar Rp 15 Juta ke rekening IA atas perintah dari suaminya yang berinisial Lk. B di Parigi sebagai DP.

“Setelah itu, pada Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar Pukul 10.00 Wita, tersangka menerima 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,22 gram dari seseorang yang tidak dikenal dan kembali mentransfer uang sisanya sebesar Rp 15 Juta ke rekening IA,”ujarnya.

Ia juga menegaskan, dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan 1 pak plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong plastik warna hitam yang terlilit dengan lakban warna hitam, 1 buah buku tabungan Bank BRI, 1 buah Kartu ATM Bank BRI, 3 lembar resi transaksi, 1 buah tas samping warna biru dan 1 unit handphone merek VIVO warna hitam.

“Atas perbuatannya, tersangka ND dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 ( sepertiga),”tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Una-Una Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Wilayah Palu-Touna
Resmob Polres Touna Amankan Pelaku Pemerkosaan Didesa Sabulira Toba
Antisipasi Karhutla, Kapolres Touna Tekankan Sinergi dan Pencegahan Sejak Dini
Satlantas Bahas Pembayaran Pajak Kendaraan Via QRIS
Satpolairud Polres Touna Gagalkan Aksi Bom Ikan di Kepulauan Talatako
Polres Touna Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian
Satresnarkoba Polres Touna Kembali Menangkap Pelaku Sabu di Dondo Barat
Kesal Permintaan Menikah Belum Dipenuhi, Seorang Anak Bakar Rumah Orang Tuanya
Berita ini 444 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:27 WITA

Polsek Una-Una Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Wilayah Palu-Touna

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:54 WITA

Resmob Polres Touna Amankan Pelaku Pemerkosaan Didesa Sabulira Toba

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Antisipasi Karhutla, Kapolres Touna Tekankan Sinergi dan Pencegahan Sejak Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:14 WITA

Satlantas Bahas Pembayaran Pajak Kendaraan Via QRIS

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:30 WITA

Satpolairud Polres Touna Gagalkan Aksi Bom Ikan di Kepulauan Talatako

Berita Terbaru