Sosialisasi Penjualan Langsung Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Berkekuatan Hukum Tetap 

Senin, 23 Juni 2025 - 17:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Touna, Muh. Dhimas Trisaskti Memimpin Sosialisasi Penjualan Langsung Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di Desa Bantuga Kecamatan Ampana Tete.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Touna, Muh. Dhimas Trisaskti Memimpin Sosialisasi Penjualan Langsung Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di Desa Bantuga Kecamatan Ampana Tete.

TOUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tojo Una-Una gelar sosialisasi penjualan langsung terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan tersebut bertempat didesa Bantuga Kecamatan Ampana Tete, Senin (23/6/2025) yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Touna Muh. Dhimas Trisaskti S.H., turut hadir Kades Bantuga Ketua BPD beserta perangkat Desa, Tokoh Agama serta puluhan masyarakat.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Touna Muh. Dhimas Trisaskti mengatakan bahwa sosialisasi penjualan langsung terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8304 K/Pid.Sus/2024.

Adapun barang bukti yang akan dijual secara langsung tersebut terdiri :

Baca Juga  Lima Tersangka Pemburu Sirip Ikan Hiu Di Serahkan Ke Kejari 

– 1 unit kapal kayu dengan nama Bintang Kamaria 01 dengan ukuran panjang 12.70 meter, Lebar 2.00 meter, diameter 0.86 meter dengan bermesin 3 unit.

Untuk mesin yang digunakan bermerk Yanmar TS.230 Dua Unit, dan satu unit lagi bermerk mesin Jiandong 115.

– Kemudian untuk sirip ikan hiu kering sebanyak 283 buah,”ujar Dhimas Trisaskti.

Menurut Dhimas, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tindak pidana perburuan ilegal sirip hiu dan telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti secara akuntabel, transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Bersama Pemda Touna Gelar Ramah Tamah Kejati Sulteng
Kejari Touna Terima Kunjungan Silaturahmi Kakan Pertanahan
Mempererat Tali Silaturahmi, Kajari Touna Gelar Coffee Morning Dengan Jurnalis
Perkuat Sinergi Hukum, Kapolres Sambut Hangat Kunjungan Kajari Baru
Tekan Peredaran Narkoba, Kejari Baru Jalin Koordinasi Dengan BNNK Touna
Kejari Touna Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Kejari Touna Lantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Dua Kepala Seksi Baru
Kejari Touna Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Covid-19
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 08:05 WITA

Kejaksaan Bersama Pemda Touna Gelar Ramah Tamah Kejati Sulteng

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:05 WITA

Kejari Touna Terima Kunjungan Silaturahmi Kakan Pertanahan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:38 WITA

Mempererat Tali Silaturahmi, Kajari Touna Gelar Coffee Morning Dengan Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:28 WITA

Perkuat Sinergi Hukum, Kapolres Sambut Hangat Kunjungan Kajari Baru

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:29 WITA

Tekan Peredaran Narkoba, Kejari Baru Jalin Koordinasi Dengan BNNK Touna

Berita Terbaru

Bupati Touna, Ilham Lawidu Bersama Branch Manager BSI KCP Ampana Teken Kerjasama Tentang Pengelolaan Dana Operasional Payrol Jasa Pelayanan dan Penyaluran Pembiayaan Pada RSUD Ampana.

Pemerintahan

Pemda Touna Bersama Bank Syariah Indonesia Teken Perjanjian Kerjasama

Kamis, 16 Okt 2025 - 05:10 WITA