Kejari Touna Panggil 28 Badan Usaha/Kantor Desa Tidak Patuh BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 28 Februari 2025 - 12:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha/Kantor Desa Terhadap Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan Bersama Kejaksaan Negeri Touna

Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha/Kantor Desa Terhadap Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan Bersama Kejaksaan Negeri Touna

TOUNA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una memanggil 28 Badan Usaha dan Kantor Desa yang tidak patuh BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek).

Pemanggilan ini merupakan upaya bantuan, konfirmasi dan negosiasi terhadap ketidakpatuhan Badan Usaha/Kantor Desa atas Kepesertaan BPJamsostek, diantaranya terdapat 16 Badan Usaha/Kantor Desa berpiutang dengan total Rp.89.221.974,- ; 2 badan usaha daftar sebagian TK dan Upah ; dan 10 Badan Usaha wajib belum daftar

Kejari Touna Pilipus Siahaan, SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala BPJamsostek Cabang Palu Sulawesi Tengah dan BPJamsostek Cabang Tojo Una-Una, maka Kejari segera menindaklanjuti sesuai aturan berlaku kepada setiap perusahaan yang tidak patuh terhadap kepesertaan BPJamsostek tersebut.

Penyerahan SKK tersebut sesuai dengan Amanat Pasal 15 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dimana pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta BPJS dan pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan,”ujar Kejari.

Kejari menegaskan, apabila melanggar ketentuan tersebut, maka pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yaitu sanksi dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

“Dengan adanya penyerahan SKK tersebut, maka Kejaksaan akan melakukan surat teguran, pemanggilan, dan memintakan keterangan,”tegasnya.

Menurutnya, perihal ketidakpatuhan 28 badan usaha/kantor desa yang dipanggil tersebut agar segera berkoordinasi dengan pihak BPJamsostek untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan iuran dan administrasi kepesertaan BPJamsostek lainnya.

Sebelumnya, Tahun 2024, Kejari Tojo Una-Una berhasil memanggil 21 Badan Usaha dan Kantor Desa yang menunggak iuran dengan Total tunggakan yang dipulihkan sebesar Rp.65.349.492,-

“Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan perusahaan dapat bersikap kooperatif karena ini adalah amanat undang-undang maka wajib untuk ditegakkan,”harapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tojo Una-Una, Salfia Latuhihin mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan wewenangnya bermitra dengan Kejaksaan sebagai Penegak Hukum dalam menindak Badan Usaha yang tidak patuh dalam melaksanakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,”ungkap Salfiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bpjamsostek Touna Bukber Bersama Awak Media
BPJS Ketenagakerjaan Touna Umumkan Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM Bagi Pekerja Tranportasi
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan Perlindungan Bagi Pekerja Rentan
Puluhan Perusahaan Ikuti Refreshment Manfaat Program BPJamsostek
BPjamsostek Touna Menyerahkan Santunan Kematian Sebesar Rp.70 Juta Kepada Orang Tua Almarhum
BPJS Ketenagakerjaan Touna Menyerahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian dan Beasiswa Pendidikan Kepada Ahli Waris
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program dan Manfaat Bagi Pelaku Usaha Perikanan di Tempat Pelelangan Ikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:35 WITA

Bpjamsostek Touna Bukber Bersama Awak Media

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:28 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Touna Umumkan Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM Bagi Pekerja Tranportasi

Selasa, 25 November 2025 - 23:51 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan Perlindungan Bagi Pekerja Rentan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:22 WITA

Puluhan Perusahaan Ikuti Refreshment Manfaat Program BPJamsostek

Kamis, 4 September 2025 - 18:36 WITA

BPjamsostek Touna Menyerahkan Santunan Kematian Sebesar Rp.70 Juta Kepada Orang Tua Almarhum

Berita Terbaru

Wakil Bupati Pimpin Musrembang RKPD Tahun Anggaran 2027

Pemerintahan

Pemda Touna Gelar Musrembang RKPD Tahun Anggaran 2027

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:00 WITA

Wabup Touna, Surya Lapasiri Saat Menghadiri Pengarahan Evaluasi Program MBG di Kota Poso

Pemerintahan

Wabup Touna Hadir Dalam Pengarahan Evaluasi Program MBG

Rabu, 15 Apr 2026 - 20:46 WITA

Match Masiswa Touna, Bupati Ilham Lawidu Turun Langsung Ke Lapangan.

Pemerintahan

Fun Match Mahasiswa Touna, Bupati Turun Langsung Ke Lapangan

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:35 WITA

Wabup Touna, Surya Lapasiri Saat Menghadiri Silaturahmi Akbar Pemangku Adat Se-Sulteng.

Pemerintahan

Wabup Touna Hadiri Silaturahmi Akbar Pemangku Adat Se-Sulteng

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:07 WITA

Bupati Bersama Wabup Touna Saat Menghadiri Pelantikan Pengurus IMTU.

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Touna Hadiri Pelantikan Pengurus IMTU

Senin, 13 Apr 2026 - 20:03 WITA