TOUNA- Kantor Pertanahan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una gelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah 2024, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Touna, Rabu (18/9/2024).
Kegiatan tersebut di buka Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Touna Alfian Matajeng selaku Sekretaris GTRA, turut hadir Kepala Dinas PPKUMKM Touna, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Touna, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Touna Masdin, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Touna, Polres Touna, Kejarj Touna, Kodim 1307/Poso9. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Touna, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-Una, UPT KPH Sivia Patuju Kabupaten Touna serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Touna, Masdin dalam penyampaiannya mengatakan bahwa target 1000 bidang sumber tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH), Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dan tanah negara lainnya yang di tetapkan pada Sidang 18 september 2024 sejumlah 300 bidang tanah terletak di 8 desa yaitu Desa Urundaka, Desa Bonevoto, Desa Takibangke, Desa Balanggala, Desa Uemakuni, Desa Bulan Jaya, Desa Mpoa dan Desa Borone.- Hasil Penelitian Lapang Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2024- Hambatan, Kendala, Masalah dan Solusi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2024.
“Mengenai subjek yang tidak bisa memberitahukan dengan jelas batas- batas tanah mereka tidak perlu untuk di lanjutkan, jangan sampai di karenakan mengejar target tetap dilakukan pengukuran karna akan berdampak tidak baik di akhir,”kata Masdin.
Masdin katakan, contoh kasus pensertifikatan yang tumpang tindih namun masuk pada lokasi desa yang berbeda dan pemilik yang berbeda. Maka dari itu memberikan saran untuk hati-hati dalam menyetujui subjek yang akan di tetapkan. Kemudian yang kedua berharap mendapatkan data bidang tanah yang berbatasan dengan Morowali Utara.
Subjek yang belum menyelesaikan hak waris dari tanah mereka, tidak akan di lakukan pengukuran atau di lanjutkan ke tahap pensertipikatan dalam program redistribusi tanah.
“Pada pelaksanaan teknis dari awal kegiatan redistribusi tanah, tim teknis tidak mengambil subjek yang tidak dapat menjelaskan batas-batas tanahnya,”jelasnya.
Menurutnya, untuk penyelesaian dari kasus sengketa tanah tersebut akan di komunikasikan dengan seksi sengketa dan konflik. Kemudian untuk kebutuhan data yang dibutuhkan akan dikomunikasikan kepada seksi pengukuran.
Dalam kegiatan GTRA ini berdasar dari TORA, kemudian untuk progres TORA akan kami coba hitung kembali dan mengkoordinasikan hasilnya.
“Sidang GTRA dilaksanakan dalam rangka penetapan objek dan subjek tanah dengan target 1000 bidang sumber tanah dari pelepasan kawasan hutan, Tanah objek reforma agraria dan tanah negara lainnya telah ditetapkan sejumlah 300 bidang tanah terletak di 8 desa yaitu Desa Urundaka, Desa Bonevoto, Desa Takibangke, Desa Balanggala, Desa Uemakuni, Desa Bulan Jaya, Desa Mpoa dan Desa Borone. Kemudian untuk 700 bidang selanjutnya akan di adakan kembali sidak GTRA pengesahan target yang tersisa,”tandasnya.