TOUNA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una gelar rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2024 dan pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024, berlangsung di ruang rapat utama DPRD setempat, Jumat (9/8/2024) malam.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dr.Mahmud Lahay,SE.,M.Si didampingi Wakil Ketua II Salim Makaruru turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Drs. Moh. Syarif, MAP mewakili Bupati, Pimpinan Instansi Vertikal, Para Kepala OPD lingkup Pemkab Touna, 14 Anggota DPRD serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Mahmud Lahay dalam penyampaiannya mengatakan bahwa dokumen rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan kepada DPRD dalam rapat paripurna pada tanggal 18 Juli 2024, selanjutnya rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara pemilu tahun anggaran dibahas oleh badan anggaran DPRD bersama anggaran pemerintah daerah,”kata Ketua DPRD.
Ketua DPRD katakan, sesuai ketentuan pasal 22E ayat peraturan tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Touna menegaskan bahwa rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD pada waktu yang bersamaan,”jelasnya
Menurutnya, sesuai ketentuan pasal 177 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kepada DPRD serta penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran.
“Sesuai surat pengantar Nomor 900.1.13/525/BPKAD tanggal 8 Agustus 2024 telah menyampaikan nota keuangan atas rancangan perubahan APBD Kabupaten Touna tahun 2024,”tegasnya.