TOUNA- Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tojo Una-Una gelar Workshop Penguatan PPID/PPIDP Dalam Pengelolaan, Pendokumentasian dan Layanan Informasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Touna, bertempat di ruang Rapat Kantor Bupati, Kamis (25/7/24).
Kegiatan tersebut di buka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs.Moh.Syarif Lasawedi,M.A.P didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tojo Una-Una, Mohammad Afandi turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, H. Abbas H. Rahim, Wakil Ketua Jefit Sumpaouw serta Anggota Sutrisno Yusuf dan Ridwan Laki.
Asisten Administrasi Umum Syarif Lasawedi dalam sambutannya mengucapkan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Touna menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tak terhingga atas terlaksananya kegiatan Workshop ini di Kabupaten Tojo Una-Una.
“Semoga kegiatan ini terlaksana dengan baik dan sukses, dengan harapan materi workshop kali ini dapat dipahami dan dimaknai bersama untuk mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih baik, terutama penerapan pelayanan informasi kepada masyarakat, baik informasi melalui media elektronik maupun informasi melalui dokumentasi sebagai arsip yang tersedia di sekretariat PPID dan OPD dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una,” ucap Syarif Lasawedi.
Menurut Syarif, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
“Kehadiran undang-undang keterbukaan informasi publik merupakan peraturan yang sudah lama diharapkan oleh masyarakat dalam mewujudkan transparansi dalam penyelengaraan pemerintahan, yaitu dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan meletakkan kewajiban pemerintah/pemerintah daerah selaku badan publik yang mengelola informasi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat,”ungkapnya.
Syarif katakan, pemerintah tidak saja menetapkan undang-undang dan peraturan pemerintahnya, tetapi menindaklanjuti dengan perangkat kelembagaan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan terkait informasi, jika terjadi permasalahan pemenuhan hak masyarakat atas informasi antara pejabat publik dengan masyarakat.
Keterbukaan infomasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 merupakan hasil dari usaha-usaha yang dilakukan oleh semua pihak yang mendukung tata pemerintahan yang baik (Good Governance) di Indonesia.
“Dalam konsep negara hukum yang demokratis, keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik, yang transparan, terbuka dan partisipasi dalam seluruh proses kenegaraan, termasuk seluruh proses pengelolaan sumber daya publik sejak dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasi,”ujarnya
Dia menjelaskan, sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 7 Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” lanjutnya.
PPID sebagai alat transfer informasi dapat lebih berperan dalam membangun pencitraan yang lebih baik tentang institusi publik dengan memaksimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Di era demokrasi ini pemerintah di tuntut lebih peka memahami kebutuhan masyarakat terhadap informasi serta dapat dengan mudah di akses oleh masyarakat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una telah membuktikan respon positifnya dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2024 tentang pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dalam rangka mempercepat implementasi keterbukaan informasi publik di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una,”jelasnya.
Di kesempatan ini, Syarif berharap kepada pejabat struktural lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, sebagai pejabat PPID dan PPIDP pelaksana untuk memahami tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan informasi yang dimohonkan oleh masyarakat.
Demikian pula dalam memilih, memilah dan mengidentifikasi jenis-jenis informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi lain yang dikuasai, serta informasi yang dikecualikan untuk tidak disampaikan.
“Kami berharap bahwa pengelolaan informasi dan dokumentasi di daerah menjadi bagian dari laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang setiap tahun wajib dilaporkan,”harapnya.