DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Rencana RPJPD Tahun 2025-2045

oleh -83 Dilihat

TOUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una gelar rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Ranperda (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, berlangsung di ruang Rapat Utama DPRD setempat, Rabu, (3/7/2024).

Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Dr. H. Mahmud Lahay, SE,.M.Si didampingi Wakil Ketua I Gusnar A Sulaeman bersama Wakil Ketua II Salim Makaruru, turut hadir Wakil Bupati Ilham Lawidu,SH, Sekwan Surya Lapasiri Asisten I, II dan III, Kepala OPD Lingkup Pemkab Touna, Tokoh Agama serta tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Ilham Lawidu dalam penyampaiannya mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian penyusunan RPJPD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama dengan DPRD dan kepala daerah serta ditetapkan sebagai peraturan daerah.

“Sidang paripurna ini dapat menjadi momentum bagi kita semua untuk memantapkan langkah dan saling bersinergi dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagaimana yang kita cita-citakan, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan acuan bagi kepala daerah terpilih dan penyusunan perencanaan pembangunan jangka menengah setiap 5 tahunnya,”kata Wabup Ilham Lawidu.

Menurutnya, dokumen RPJPD Kabupaten Tojo Una-Una telah mempedomani rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025-2045 dan berangkat dari evaluasi atas capaian akhir periodesasi RPJPD Kabupaten Tojo Una-Una 2005-2025.

Dalam proses dokumen RPJPD Kabupaten Tojo Una-Una tahun 2025-2045 yang dimulai dari forum konsultasi publik rancangan awal RPJPD, penyempurnaan rancangan RPJPD dan musrembang dan musrembang rancangan akhir RPJPD hingga penyampaian Rancangan peraturan daerah kepada DPRD telah melalui proses sebagaimana tahapan dan yang diamanatkan dalam evaluasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian cara Pembangunan Daerah Tata evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD.

“Serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD serta instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan surat edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan menteri perencanaan pembangunan nasional/Kepala Bappenas nomor tahun penyelarasan 2014 tentang jangka panjang daerah rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *