Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah, TIM GTRA Touna gelar Rakor.

oleh -100 Dilihat

TOUNA- Dalam rangka percepatan pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah di Kabupaten Tojo Una-Una, TIM Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tojo Una-Una melaksanakan Rapat Koordinasi terkait tindak lanjut penetapan lokasi Redistribusi Tanah yang bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dan Tanah Negara Lainnya yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati, Rabu (26/6/2024).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekertaris Daerah Dr. Alimudin Muhamad,SE.,M.Si, Asisten I Alfian Matajeng, Kepala Kantor Pertanahan Touna Siswoyo,S.ST.,M.A.P, perwakilan Kejari Touna, Kapolres Touna serta perwakilan Kepala OPD lingkup Pemkab Touna.

Kepala Kantor Pertanahan Touna Siswoyo dalam penyampaiannya mengatakan reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan akses untuk memakmurkan rakyat.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria sesuai pasal 60, 64, 66 ayat 1 dalam membantu pelaksanaan pembentuk Tim GTRA sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk membantu percepatan pelaksanaan program strategis nasional.

Tugas dari tim GTRA Kabupaten/kota Sesuai dengan pasal 69 ayat 1 berdasarkan Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo una-una memiliki 6 kegiatan pada tahun 2024 yang terdiri dari berbagai kegiatan salah satunya kegiatan distribusi tanah menindaklanjuti lokasi yang bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dan tanah negara lainnya.

Perubahan aturan pelaksanaan redistribusi tanah dari Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2018 diubah menjadi Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023, perubahan subjek redistribusi tanah yang awalnya PNS pegawai tidak tetap, pegawai swasta, TNI/Polri Letnan Dua/Inspektur Dua Polisi bisa menjadi subjek redistribusi Tanah pada peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023 tidak bisa menjadi subjek redistribusi Tanah.

“Output yang dihasilkan berupa sertipikat pada Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 output sertipikat berbentuk sertipikat analog berwarna hijau Peraturan Presiden terbaru nomor 62 tahun 2023 output sertipikat berupa sertifikat elektronik,”kata Siswoyo.

Menurutnya, target dan lokasi redistribusi berada di darat dan pulau, darat yang bersumber pada Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) berlokasi di suatu kecamatan dan satu desa dengan target 250 bidang. Untuk Pulau bersumber tanah negara lainnya berlokasi di 2 Kecamatan dari lima desa dengan target 500 bidang.

Pelepasan Kawasan hutan di dusun linting tua terdapat PT. Vale Indonesia dalam program pemulihan kawasan hutan saat ini Linte Tua menjadi daya tarik untuk dikuasai tanahnya dan terkait Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023 Polri tidak bisa menjadi subjek redistribusi tanah kecuali PTSL.

“Berdasarkan tahapan kegiatan untuk lokasi redistribusi tanah yang berada di darat sudah dilakukan kegiatan penyuluhan kegiatan penetapan lokasi PKH dari 1000 bidang yang termasuk dalam pelepasan kawasan hutan dari tanah negara lainnya, rencana kegiatan penyuluhan di Pulau akan dilaksanakan pada bulan Juli 2024,”jelasnya.

Dia katakan, terkait sertipikat elektronik akan dilakukan Alimedia yang memiliki sertifikat analog berwarna hijau akan dilakukan penerbitan sertifikat elektronik dengan syarat sertifikat yang berada di bank atau dijaminkan sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu kemudian akan diterbitkan sertipikat elektroniknya.

“Jika masyarakat memiliki tanah yang termasuk di lokasi kawasan lindung atau TNKT melaporkan ke Pemerintah Daerah atau langsung ke BPKH atau TNKT untuk dilakukan pelepasan kawasan, kantor Pertanahan tidak bisa menerbitkan sertipikat jika tanah tersebut termasuk dalam suatu kawasan,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *