Kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Memberikan Kejelasan Status Tanah Masyarakat

oleh -66 Dilihat

TOUNA- Kantor Pertanahan Kabupaten Touna melaksanakan kegiatan gerakan sinergi reforma agraria dan pendampingan usaha mikro menengah penataan akses reforma agraria tahun 2024, berlangsung di ruang Rapat Kantor Pertanahan setempat, Senin (22/4/2024).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Touna Siswoyo,S.ST.,MAP, Kepala Tata Usaha Fatmawati, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Alfian Matajeng, Kepala Dinas PPKUMKM Isa Ashar Latimumu, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kantor Pertanahan Touna Siswoyo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan sinergi reforma agraria itu merupakan kolaborasi antara ATR/BPN kemudian Pemerintah Daerah dan juga masyarakat, harapan kami dari kegiatan sinergi reforma agraria penataan akses baik di tingkat Kabupaten/kota terlaksana dengan baik.

“Karena selama ini kita ketahui bersama Kementerian ATR/BPN itu sudah memberikan aset berupa sertipikat tanah baik kegiatan PTSL, Redistribusi Tanah ataupun lintas sektor dan juga mengandeng pensertifikatan aset tanah Pemerintah Daerah dan juga kami berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Touna dapat menindaklanjuti dengan pengadaan akses berupa modal, pengadaan infrastruktur di Kabupaten/kota ataupun di desa dalam rencana pemberdayaan masyarakat tersebut,”kata Siswoyo

Sementara itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Alfian Matajeng mengucapkan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah melakukan gerakan sinergi reforma agraria. Kegiatan ini tentunya lebih pada untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan kegiatan reforma agraria ini nantinya ada kejelasan kepemilikan bidang tanah oleh masyarakat.

Saat ini kita ketahui bersama, bahwa banyak pemilik-pemilik tanah yang masih bermasalah, apakah di internal keluarga maupun di luar internal keluarga.

“Olehnya melalui gerakan sinergi reforma agraria memberikan kejelasan status tanah pada masyarakat, sehingga dengan kejelasan status masyarakat itu dapat di manfaatkan bidang tanahnya untuk kepentingan usaha -usaha di bidang kegiatan kemasyarakatan sehingga kedepannya dengan status jelas kepemilikan lahan ini terdapat peningkatan masyarakat,”jelas Alfian Matajeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *