Sekda Sovianur Kure Tutup Asistensi Desk Penyusunan LPPD Kabupaten Touna Tahun 2023

oleh -59 Dilihat
Sekda Sovianur Kure Tutup Asistensi Desk Penyusunan LPPD Kabupaten Touna Tahun 2023.
Sekda Sovianur Kure Tutup Asistensi Desk Penyusunan LPPD Kabupaten Touna Tahun 2023.

TOUNA – Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menutup kegiatan Asistensi Desk Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)Kabupaten Touna  tahun 2023 bertempat di Gedung Auditorium Kantor Bupati Touna, Rabu (31/1/2024).

LPDP tahun 2023 yang melibatkan OPD di Lingkup Pemerintah Daerah, berdasarkan No 100.1.7/51/Setda/2024, tanggal 26 Januari 2024. oleh Tim Pendamping Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Sekda Touna, Sovianur Kure dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan Penyusunan LPPD Kabupaten Touna ini pada hakikatnya merupakan progress report kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan yang diamanatkan didalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pertangungjawaban Kepala Daerah dalam mengelola Pemerintahan Daerah diwujudkan dalam 3 (tiga) bentuk pertanggung jawaban

“Penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Apalagi LPPD merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan Pemerintahan Daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut. untuk itu setiap Perangkat Daerah di Kabupaten Touna harus memahami dalam menyusun lppd dimaksud,” ucap Sekda.

Sekda mengatakan, melalui asistensi oleh unsur bagian tata pemerintahan dan reviu oleh tim pereviu APIP yang telah dilaksanakan sejak tanggal 5 januari 2024 dan desk oleh Direktorat EKPKD Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang telah dilaksanakan selama 3 hari sejak tanggal 29 sampai dengan hari ini 31 januari 2024.

“Diharapkan seluruh jajaran yang bertanggung jawab dalam penyusunan LPPD dapat semakin terampil, berkualitas, terintegrasi dengan informasi kinerja yang akurat dan akuntabel, serta selesai tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LPPD, LKPJ dan ringkasan LPPD. Dengan ketentuan Gubernur menyampaikan LPPD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dan Bupati/Walikota menyampaikan LPPD Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. dalam hal penyampaian LKPJ Bupati/Walikota menyampaikan laporannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam penyusunan LPPD, antara lain dokumen pendukung tidak ada/tidak tersedia dan data tidak konsisten, ada data tertentu sebagai angka pembagi tidak sama, misalkan jumlah penduduk, jumlah PNS,” tuturnya.

Namun kata dia, hal tersebut dapat kita atasi melalui pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satu kegiatannya seperti yang kita laksanakan pada hari-hari sebelumnya.

“Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Touna, kami berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan/informasi, kualitas pelaporan dan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Touna,” ujarnya.

Sekda berharap, hendaknya dalam penyusunan LPPD dapat disusun secara baik dan benar disertakan data-data pendukung sebagai bukti dari laporan tersebut, sehingga data yang kita cantumkan dalam laporan merupakan data yang akurat.

“Kepada seluruh Perangkat Daerah agar laporan dibuat dengan baik dan benar, karena kami akan memberikan penilaian kinerja kepada seluruh perangkat daerah dan kami akan mengevaluasi kinerja kepala perangkat daerah salah satunya adalah taat tidaknya terhadap penyampaian LPPD,” tutupnya. YYA

--

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *