TOUNA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pelaksanaan Work From Home (WFH) pada hari tertentu, sebagai bagian dari upaya efisiensi dan peningkatan kinerja.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut di daerah, dengan tetap mempertimbangkan efektivitas pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Mattajeng mengatakan bahwa kebijakan WFH telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di instansi pemerintah.
Dalam regulasi tersebut, ASN diberikan ruang untuk melaksanakan tugas secara fleksibel, baik melalui skema Work From Home (WFH) maupun Work From Anywhere (WFA) dalam sistem lima hari kerja. Adapun implementasi teknisnya diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.
“Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, kita tentu akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tersebut sebagai bagian dari upaya efisiensi,” ujar Alfian, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, Pemda Touna merencanakan penambahan hari kerja fleksibel menjadi dua hari dalam sepekan, sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025. Namun, rencana tersebut masih menunggu persetujuan Bupati.
Jika jumlah ASN di Kabupaten Tojo Una-Una diperkirakan sekitar 8.000 orang, dengan rata-rata konsumsi BBM sebesar 0,5 liter per hari, maka potensi penghematan dapat mencapai sekitar 4.000 liter per hari.
“Walaupun capaian ini tidak sepenuhnya dapat kita pastikan, namun kebijakan WFH ini tentu akan berkontribusi terhadap efisiensi penggunaan BBM,”jelasnya
Jika diakumulasikan dalam satu bulan, penghematan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar 34.000 liter BBM. Meski demikian, angka tersebut masih bersifat asumsi.
“Tidak seluruh ASN dapat menerapkan WFH. Perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit Umum Daerah, PSC, Puskesmas, serta satuan pendidikan tetap melaksanakan tugas dari kantor,”tegasnya.
Selain itu, ASN di sektor pelayanan darurat seperti pemadam kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja tetap bekerja dengan sistem shift, sehingga tidak termasuk dalam skema WFH maupun WFA. Sementara itu, sebagian ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat menjalankan WFH secara terbatas.
Untuk memastikan kinerja tetap optimal, pengawasan dilakukan secara berjenjang di masing-masing perangkat daerah, disertai dengan penyusunan dokumen produktivitas kerja oleh tim yang telah dibentuk.
“Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,”harapnya.








