Edarkan Sabu, Pria di Tojo Barat Di Tangkap Polres Touna

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOUNA – Seorang pria berinisial NK (41) warga Desa Toliba, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) diringkus Satres Narkoba Polres Touna terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Senin (24/2/2025).

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rizal Polii, SH menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Toliba tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami dari Satres Narkoba Polres Touna langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti,” jelas Iptu Rizal Polii didampingi Kasi Humas Iptu Martono pada konferensi pers, Rabu (26/2/2025).

Menurut Rizal, saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 7 paket serbuk kristal dengan berat bruto 12,66 gram diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dinding kamar mandi.

“Lalu 1 buah pirex dan 1 buah pipet ditemukan di dalam tas samping warna hitam serta 1 unit handphone merk OPPO warna Pink dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Kepala Desa setempat,”jelasnya.

Ia katakan, dari pengakuan dari pelaku sendiri kalau Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Kota Palu dan setelah dilakukan pemeriksaan Urine di Kantor BNNK Touna, pelaku positif amphetamine.

“Untuk peran pelaku adalah selaku pengguna maupun pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Toliba, kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Touna dan sekitarnya,”ucapnya.

Atas perbuatannya, tambah Kasat Res Narkoba, pelaku dipersangkakan undang- undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2).

“Pelaku terancam dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- ( Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (Delapan miliar rupiah),”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Posbakumadin Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Touna Ungkap 18 Kasus Narkoba
Polres Touna Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Dondo
Satresnarkoba Polres Touna Ringkus Dua Terduga Pengedar Shabu di Malei Tojo
Kapolres Touna Tegaskan Komitmen Sinergitas dan Kondusifitas Wilayah
Sinergitas Tanpa Batas, Polres Touna Hadiri Pelepasan Satgas Pamtas Yonif 714/SM ke Papua
Kapolres Touna Pantau Kesiapan Pospam dan Posyan Idul Fitri
Oknum Sekuriti Tikam 12 Kali Rekan Kerjanya Hingga Tewas, Berhasil di Ringkus Polres Touna 
Polres Touna Tangkap Komplotan Pencuri Kabel Tower
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:03 WITA

Polres Touna Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Dondo

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:54 WITA

Satresnarkoba Polres Touna Ringkus Dua Terduga Pengedar Shabu di Malei Tojo

Kamis, 9 April 2026 - 13:48 WITA

Kapolres Touna Tegaskan Komitmen Sinergitas dan Kondusifitas Wilayah

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:18 WITA

Sinergitas Tanpa Batas, Polres Touna Hadiri Pelepasan Satgas Pamtas Yonif 714/SM ke Papua

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:03 WITA

Kapolres Touna Pantau Kesiapan Pospam dan Posyan Idul Fitri

Berita Terbaru

Bupati Touna, Ilham Lawidu Saat Menghadiri Rapat Koordinasi Asta Cita di Morowali. (Foto : Linda/Prokopim)

Pemerintahan

Pemkab Touna Dukung Pelaksanaan Program Asta Cita 

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:15 WITA

Kejari Touna Saat Melakukan Pemusnahan Barang Bukti 23 Perkara.

Pemerintahan

Kejari Touna Musnakan Babuk Yang Telah Inkrah Dari 23 Perkara

Senin, 11 Mei 2026 - 10:07 WITA