Miliki Sabu, Seorang Pemuda di Touna Ditangkap Polisi, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 22 Mei 2024 - 02:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOUNA – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap pelaku diduga memiliki barang haram narkoba jenis sabu di Desa Patingko, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Rabu 15 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wita.

Tersangka berinsial FD alias Isal (28) seorang pelajar/mahasiswa Warga Jl. Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH didampingi, Kasihumas AKP Trinyanto dan KBO Satresnarkoba Aiptu Andi Maruli Wijaya dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2024) di Mapolres Touna.

Menurut Kapolres , dari penangkapan terhadap tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 gram, 1 Pak plastik klip kosong, 1 buah pembungkus rokok merek Dunhill warna hitam, 1 buah jaket wara hijau, 1 buah pirex, 1 buah pipet serta 1 unit handphone merek Realme warna biru.

“Dari keterangan pelaku, Narkotika jenis sabu dibeli dari warga Palu (DPO) sebanyak 1 paket seharga Rp.1.500.000,- (satu juta Lima ratus ribu rupiah) dengan cara Pelaku mentransfer uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui akun DANA selanjuntya 1 paket narkotika jenis sabu di kirim melalaui salah satu agen travel di Touna,” jelasnya.

Dikatakannya, motif pelaku 1 paket Narkotika jenis sabu tersebut untuk di konsumsi sendiri oleh pelaku. Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) serta paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmob Polres Touna Amankan Pelaku Pemerkosaan Didesa Sabulira Toba
Antisipasi Karhutla, Kapolres Touna Tekankan Sinergi dan Pencegahan Sejak Dini
Satlantas Bahas Pembayaran Pajak Kendaraan Via QRIS
Satpolairud Polres Touna Gagalkan Aksi Bom Ikan di Kepulauan Talatako
Polres Touna Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian
Satresnarkoba Polres Touna Kembali Menangkap Pelaku Sabu di Dondo Barat
Kesal Permintaan Menikah Belum Dipenuhi, Seorang Anak Bakar Rumah Orang Tuanya
Polres Touna Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:54 WITA

Resmob Polres Touna Amankan Pelaku Pemerkosaan Didesa Sabulira Toba

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Antisipasi Karhutla, Kapolres Touna Tekankan Sinergi dan Pencegahan Sejak Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:14 WITA

Satlantas Bahas Pembayaran Pajak Kendaraan Via QRIS

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:30 WITA

Satpolairud Polres Touna Gagalkan Aksi Bom Ikan di Kepulauan Talatako

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WITA

Polres Touna Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian

Berita Terbaru