Miliki Sabu, Seorang Pemuda di Touna Ditangkap Polisi, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 22 Mei 2024 - 02:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOUNA – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap pelaku diduga memiliki barang haram narkoba jenis sabu di Desa Patingko, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Rabu 15 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wita.

Tersangka berinsial FD alias Isal (28) seorang pelajar/mahasiswa Warga Jl. Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH didampingi, Kasihumas AKP Trinyanto dan KBO Satresnarkoba Aiptu Andi Maruli Wijaya dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2024) di Mapolres Touna.

Baca Juga  Sie Propam Polres Touna Gelar Gaktibplin, Kasipropam Tekankan Disiplin dan Profesionalitas Anggota

Menurut Kapolres , dari penangkapan terhadap tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 gram, 1 Pak plastik klip kosong, 1 buah pembungkus rokok merek Dunhill warna hitam, 1 buah jaket wara hijau, 1 buah pirex, 1 buah pipet serta 1 unit handphone merek Realme warna biru.

Baca Juga  Sie Propam Polres Touna Gelar Gaktibplin, Kasipropam Tekankan Disiplin dan Profesionalitas Anggota

“Dari keterangan pelaku, Narkotika jenis sabu dibeli dari warga Palu (DPO) sebanyak 1 paket seharga Rp.1.500.000,- (satu juta Lima ratus ribu rupiah) dengan cara Pelaku mentransfer uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui akun DANA selanjuntya 1 paket narkotika jenis sabu di kirim melalaui salah satu agen travel di Touna,” jelasnya.

Dikatakannya, motif pelaku 1 paket Narkotika jenis sabu tersebut untuk di konsumsi sendiri oleh pelaku. Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga  Sie Propam Polres Touna Gelar Gaktibplin, Kasipropam Tekankan Disiplin dan Profesionalitas Anggota

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) serta paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sie Propam Polres Touna Gelar Gaktibplin, Kasipropam Tekankan Disiplin dan Profesionalitas Anggota
Ketua Posbakumadin Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Touna Ungkap 18 Kasus Narkoba
Polres Touna Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Dondo
Satresnarkoba Polres Touna Ringkus Dua Terduga Pengedar Shabu di Malei Tojo
Kapolres Touna Tegaskan Komitmen Sinergitas dan Kondusifitas Wilayah
Sinergitas Tanpa Batas, Polres Touna Hadiri Pelepasan Satgas Pamtas Yonif 714/SM ke Papua
Kapolres Touna Pantau Kesiapan Pospam dan Posyan Idul Fitri
Oknum Sekuriti Tikam 12 Kali Rekan Kerjanya Hingga Tewas, Berhasil di Ringkus Polres Touna 
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:44 WITA

Sie Propam Polres Touna Gelar Gaktibplin, Kasipropam Tekankan Disiplin dan Profesionalitas Anggota

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:53 WITA

Ketua Posbakumadin Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Touna Ungkap 18 Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:03 WITA

Polres Touna Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Dondo

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:54 WITA

Satresnarkoba Polres Touna Ringkus Dua Terduga Pengedar Shabu di Malei Tojo

Kamis, 9 April 2026 - 13:48 WITA

Kapolres Touna Tegaskan Komitmen Sinergitas dan Kondusifitas Wilayah

Berita Terbaru

Bupati Ilham Lawidu Sambut Kunjungan Audensi Kakanwil Kemenkum Sulteng di Touna.

Pemerintahan

Bupati Terima Kunjungan Audiensi Kanwil Kemenkum Sulteng

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:39 WITA