Miliki Sabu, Seorang Pemuda di Touna Ditangkap Polisi, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 22 Mei 2024 - 02:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOUNA – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap pelaku diduga memiliki barang haram narkoba jenis sabu di Desa Patingko, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Rabu 15 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wita.

Tersangka berinsial FD alias Isal (28) seorang pelajar/mahasiswa Warga Jl. Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH didampingi, Kasihumas AKP Trinyanto dan KBO Satresnarkoba Aiptu Andi Maruli Wijaya dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2024) di Mapolres Touna.

Menurut Kapolres , dari penangkapan terhadap tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 gram, 1 Pak plastik klip kosong, 1 buah pembungkus rokok merek Dunhill warna hitam, 1 buah jaket wara hijau, 1 buah pirex, 1 buah pipet serta 1 unit handphone merek Realme warna biru.

“Dari keterangan pelaku, Narkotika jenis sabu dibeli dari warga Palu (DPO) sebanyak 1 paket seharga Rp.1.500.000,- (satu juta Lima ratus ribu rupiah) dengan cara Pelaku mentransfer uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui akun DANA selanjuntya 1 paket narkotika jenis sabu di kirim melalaui salah satu agen travel di Touna,” jelasnya.

Dikatakannya, motif pelaku 1 paket Narkotika jenis sabu tersebut untuk di konsumsi sendiri oleh pelaku. Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) serta paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Touna Bekuk Pengedar Sabu di Malei Tojo
Polres Touna Tangkap Oknum PNS di Ampana Kota Beserta 71 Gram Sabu
Kapolres Touna Tekankan Pengelolaan Anggaran 2026 yang Akuntabel
Polres Touna Paparkan Pengungkapan Kasus Sepanjang Tahun 2025
Polres Touna Berhasil Gagalkan Upaya Pengiriman Sabu di Pelabuhan Ampana
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil di Tangkap Polres Touna 
Mabuk dan Merusak Gerai Brilink, Enam Orang Berhas di Tangkap. Pelaku Utama Masih Buron
Bom Ikan Meledak Sebelum di Lempar, Seorang Nelayan Mengalami Luka Parah
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:17 WITA

Polres Touna Bekuk Pengedar Sabu di Malei Tojo

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:38 WITA

Polres Touna Tangkap Oknum PNS di Ampana Kota Beserta 71 Gram Sabu

Senin, 12 Januari 2026 - 12:56 WITA

Kapolres Touna Tekankan Pengelolaan Anggaran 2026 yang Akuntabel

Senin, 29 Desember 2025 - 18:48 WITA

Polres Touna Paparkan Pengungkapan Kasus Sepanjang Tahun 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 23:52 WITA

Polres Touna Berhasil Gagalkan Upaya Pengiriman Sabu di Pelabuhan Ampana

Berita Terbaru