TOUNA – Wakapolres Tojo Una-Una Kompol Mulyadi, memimpin konferensi pers tentang pengungkapan dan keberhasilan penangkapan komplotan spesialis pencurian kabel power tower telekomunikasi yang beraksi di Desa Tongku, Kecamatan Tojo.
Aksi kriminal yang melibatkan empat tersangka ini menyebabkan kerugian material mencapai Rp20.800.000 dan sempat mengganggu layanan komunikasi masyarakat setempat.
Wakapolres membeberkan bahwa aksi ini telah direncanakan dengan matang. Pada Rabu (11/02/2026) siang, empat tersangka yakni JCM (29), HS (27), DS (24), dan ALD (DPO) berkumpul di Desa Jamor Jaya, Morowali Utara.
“Mereka berbagi peran dan menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih untuk melancarkan aksinya. Pukul 17.00 WITA, mereka berangkat menuju target di Desa Tongku,” jelas Wakapolres.
Komplotan ini tiba di lokasi sasaran, Tower DMT Tongku, pada Kamis dini hari (12/02/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Wakapolres menguraikan pembagian tugas para pelaku saat eksekusi lapangan.
HS bertugas memanjat tower untuk memotong kabel bagian atas. JCM dan DS bertugas mengumpulkan kabel yang telah dipotong di bawah tower. Sementara ALD bersiaga di dalam mobil (standby) untuk memantau situasi sekitar.
Kejahatan ini terendus setelah warga Desa Tongku curiga karena jaringan telekomunikasi tiba-tiba hilang secara serentak. Saat warga melakukan pengecekan, mereka menemukan mobil tersangka terparkir di pinggir jalan.
Mengetahui kehadiran warga, tersangka ALD yang berada di mobil langsung memberikan kode klakson tiga kali dan menggeber gas untuk melarikan diri ke arah Kota Ampana. Kode tersebut membuat tiga tersangka lainnya yang berada di area tower panik.
“Mendengar kode dari rekannya, tersangka HS, JCM, dan DS lari kocar-kacir ke arah pantai dan hutan untuk menghindari kepungan warga,”tegasnya.
Proses penangkapan dilakukan secara bertahap melalui kerja sama kepolisian dan warga. Pada Kamis (12/02/2026) pukul 13.00 WITA, tersangka HS ditemukan warga bersembunyi di pinggir pantai.
Pada Jumat (13/02/2026) pukul 09.00 WITA, tersangka JCM dan DS mencoba mencegat kendaraan di jalan raya untuk kabur. Namun, pengemudi yang curiga segera melapor ke warga, sehingga keduanya berhasil diamankan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tang potong, cutter, serta tiga potong kabel power dengan berbagai ukuran, termasuk satu roll kabel sepanjang 51,74 meter.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian pada malam hari yang dilakukan secara bersekutu.
“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial ALD telah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus kami buru,” tegasnya.








