TOUNA – Polres Tojo Una Una mengungkap kasus memilukan terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ampana Tete.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (26/02/2026), Wakapolres Tojo Una-Una Kompol Mulyadi membeberkan aksi bejat seorang ayah tiri yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Syarif, SH., MH., dan Kasihumas Iptu Martono, Wakapolres mengungkapkan bahwa tersangka berinisial D (36), seorang petani, telah ditangkap setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak sambungnya sendiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, rangkaian kejadian ini merupakan luka lama yang baru terungkap. Tersangka D mengakui bahwa perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan berkali-kali dalam kurun waktu yang sangat lama.
“Aksi tersangka dimulai sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) dan terus berlanjut hingga terakhir kali dilakukan pada bulan Juli tahun 2025,”ujar Wakapolres.
Tersangka memanfaatkan dua lokasi untuk melancarkan aksinya, yakni di rumah pribadi mereka dan di sebuah pondok di kebun milik pelaku. Selama bertahun-tahun, korban berada di bawah tekanan dan ancaman pelaku hingga tak berdaya untuk melawan.
Kekejaman tersangka membawa dampak yang sangat berat bagi masa depan korban. Akibat persetubuhan tersebut, korban tidak hanya mengalami trauma mendalam secara psikis, tetapi juga sempat hamil.
“Kondisi korban saat ini telah melahirkan. Kami dari pihak kepolisian sangat memberikan perhatian khusus pada pemulihan psikologis korban yang mengalami trauma berat akibat perbuatan ayah tirinya sendiri,”jelasnya.
Ia katalan, dalam perkara ini pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti pakaian milik korban saat kejadian, di antaranya Satu buah baju lengan pendek (corak maron dan biru), Satu buah celana pendek dan Pakaian dalam milik korban.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka D dijerat dengan undang-undang KUHP terbaru, yakni Pasal 415 huruf b Subsider Pasal 418 ayat (1) Jo Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Mengingat posisi pelaku sebagai orang tua tiri, hukuman yang dijatuhkan dapat diperberat.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang korbannya adalah anak di bawah umur,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Wakapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tojo Una Una agar lebih waspada dan berani melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan atau kekerasan di lingkungan keluarga.
“Kami berharap pengungkapan ini memberikan efek jera. Kepada para orang tua, mari kita jaga anak-anak kita dengan lebih hati-hati agar tidak menjadi korban tindak pidana,”harapnya.








