TOUNA- Sekretaris DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Amin Bustamin melaporkan atas pengrusakan fasilitas Kantor DPRD ke Polres Touna yang terjadi saat aksi demo pada Selasa, (23/12/25).
Laporan resmi di sampaikan ke Polres Touna pada Rabu 24 Desember 2025, Sekwan Amin Bustamin didampingi Tim Kuasa Hukum Firda Husain.
Usai melaporkan kejadian tersebut, Sekretaris DPRD Touna, Amin Bustamin mengatakan bahwa laporan polisi tersebut dibuat berdasarkan kronologi kejadian yang terjadi saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Kerusakan terjadi akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap fasilitas Kantor DPRD seperti pot bunga, kaca jendela, plafon serta fasilitas lainnya.
“Laporan ini berkaitan dengan pengrusakan yang terjadi di Kantor DPRD. Kami telah menyampaikan kronologi kejadian serta melampirkan bukti-bukti yang relevan,”kata Amin Bustamin, Rabu ( 24/12/2025).
Menurutnya, bukti yang diserahkan kepada pihak kepolisian berupa foto dan video pengrusakan, rekaman CCTV yang terpasang di lingkungan kantor DPRD, serta sejumlah video pendukung yang diperoleh dari masyarakat dan warganet dengan laporan Polisi LP/B/356/XII/2025/SPKT/POLRES TOJO UNA UNA POLDA SULAWESI TENGAH.
Seluruh bukti tersebut dinilai cukup kuat untuk mendukung proses hukum, rincian kerusakan yang terjadi meliputi kaca pintu dan jendela, lantai keramik, pot bunga, serta sejumlah bagian gedung yang terdampak aksi pembakaran.
“Berdasarkan hasil perhitungan sementara oleh tenaga ahli, total kerugian akibat pengrusakan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp.171 juta,”jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemda Touna Mohammad Firda Husain menegaskan sekalipun menempuh jalur hukum, pihak Sekretariat DPRD tetap mendukung aksi penyampaian aspirasi masyarakat Tojo Una-Una.
Namun, tindakan pengrusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami mendukung aksi-aksi masyarakat. Tetapi laporan yang kami buat hari ini murni terkait dengan pengrusakan fasilitas negara. Kami berharap Polres Tojo Una-Una segera menindaklanjuti laporan ini agar memberikan rasa keadilan dan efek jera bagi para pelaku,”tegas Firda.
Ia mengungkapkan, demonstran yang tidak melakukan pengrusakan tidak perlu merasa khawatir. Sebaliknya, pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam perusakan diminta bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Sementara terkait dugaan adanya unsur penghasutan dan provokasi, termasuk peran koordinator lapangan saat ini masih dilakukan kajian hukum lebih lanjut.
“Untuk dugaan penghasutan dan provokasi, sementara kami jadikan sebagai saksi. Kami masih mengkaji apakah akan diambil langkah hukum lanjutan,”tandasnya.
Dalam laporan tersebut Tim kuasa hukum Pemda Touna turut mengajukan empat orang saksi, yang berasal dari internal DPRD dan saksi lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.







