Polres Touna Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Toliba

Rabu, 26 November 2025 - 11:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi Saat Memimpin Kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pengedar Narkoba.

Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi Saat Memimpin Kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pengedar Narkoba.

TOUNA – Polres Touna melalui Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis (sabu) di Desa Toliba Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una.

Pelaku berinisial IKK (29) merupakan seorang Petani/Pekebun ditangkap oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una pada hari Minggu 9 November 2025 sekitar pukul 18.30 Wita.

Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Polii dan Kasi Humas Iptu Martono saat konferensi pers, di Mapolres Tojo Una-Una, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga  Wabup Touna Pantau Pemutakhiran DTSEN di Sejumlah Desa di Kecamatan Ulubongka

Wakapolres katakan, pelaku mendapatkan Narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial T yang tinggal di Kabupaten Poso untuk di jual.

Baca Juga  Wabup Touna Pantau Pemutakhiran DTSEN di Sejumlah Desa di Kecamatan Ulubongka

“Pelaku diberikan harga untuk 1 gram sebesar Rp 1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan perjanjian nanti setelah laku semua terjual baru uangnya diberikan kepada perempuan T,”ujarnya.

Menurutnya, dari 7 paket narkotika jenis sabu tersebut pelaku sudah mengambil 1 paket kemudian dijual, sehingga tersisa 6 paket sabu dengan berat bruto 7,16 Gram yang ditemukan pada saat penangkapan.

Baca Juga  Wabup Touna Pantau Pemutakhiran DTSEN di Sejumlah Desa di Kecamatan Ulubongka

“Dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan untuk 1 gram yaitu sebanyak Rp 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) di mana keuntungan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari,”jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Touna Pantau Pemutakhiran DTSEN di Sejumlah Desa di Kecamatan Ulubongka
Wabup Sidak Pemutakhiran DTSEN di Kecamatan Tojo Barat
Bupati Perkuat Komunikasi Dengan Pemerintah Pusat Guna Perjuangkan Peningkatan Kapasitas Fiskal dan Transfer ke Daerah
Kepala BPKAD Touna Perjuangkan TKD Demi Menjaga Pembayaran Gaji PPPK
Efisiensi Anggaran Tidak Hanya Dialami Pemda Touna, Tetapi Hampir Seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia
Dukung Akses Pendidikan, Pemda Touna Serahkan Pakaian Seragam Sekolah Gratis
Wabup Touna Hadiri Peringatan HUT Desa Molowagu Yang di Rangkaikan Dengan Syukuran Pesta Rakyat
Perdana Operasional Kapal Speedboat Numa Express Resmi di Launching
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:58 WITA

Wabup Touna Pantau Pemutakhiran DTSEN di Sejumlah Desa di Kecamatan Ulubongka

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:04 WITA

Wabup Sidak Pemutakhiran DTSEN di Kecamatan Tojo Barat

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:03 WITA

Bupati Perkuat Komunikasi Dengan Pemerintah Pusat Guna Perjuangkan Peningkatan Kapasitas Fiskal dan Transfer ke Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 05:14 WITA

Kepala BPKAD Touna Perjuangkan TKD Demi Menjaga Pembayaran Gaji PPPK

Senin, 6 Juli 2026 - 15:06 WITA

Dukung Akses Pendidikan, Pemda Touna Serahkan Pakaian Seragam Sekolah Gratis

Berita Terbaru

Wakil Bupati, Surya Lapasiri Saat Melakukan Sidak Pemutakhiran DTSEN di Kecamatan Tojo Barat.

Pemerintahan

Wabup Sidak Pemutakhiran DTSEN di Kecamatan Tojo Barat

Selasa, 14 Jul 2026 - 10:04 WITA