Polres Touna Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Toliba

Rabu, 26 November 2025 - 11:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi Saat Memimpin Kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pengedar Narkoba.

Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi Saat Memimpin Kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pengedar Narkoba.

TOUNA – Polres Touna melalui Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis (sabu) di Desa Toliba Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una.

Pelaku berinisial IKK (29) merupakan seorang Petani/Pekebun ditangkap oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una pada hari Minggu 9 November 2025 sekitar pukul 18.30 Wita.

Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Polii dan Kasi Humas Iptu Martono saat konferensi pers, di Mapolres Tojo Una-Una, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga  Pemda Terus Mendorong Kegiatan Positif Bagi Masyarakat Khususnya Generasi Muda Untuk Mengembangkan Potensi

Wakapolres katakan, pelaku mendapatkan Narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial T yang tinggal di Kabupaten Poso untuk di jual.

Baca Juga  Pemda Terus Mendorong Kegiatan Positif Bagi Masyarakat Khususnya Generasi Muda Untuk Mengembangkan Potensi

“Pelaku diberikan harga untuk 1 gram sebesar Rp 1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan perjanjian nanti setelah laku semua terjual baru uangnya diberikan kepada perempuan T,”ujarnya.

Menurutnya, dari 7 paket narkotika jenis sabu tersebut pelaku sudah mengambil 1 paket kemudian dijual, sehingga tersisa 6 paket sabu dengan berat bruto 7,16 Gram yang ditemukan pada saat penangkapan.

Baca Juga  Pemda Terus Mendorong Kegiatan Positif Bagi Masyarakat Khususnya Generasi Muda Untuk Mengembangkan Potensi

“Dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan untuk 1 gram yaitu sebanyak Rp 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) di mana keuntungan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari,”jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemda Terus Mendorong Kegiatan Positif Bagi Masyarakat Khususnya Generasi Muda Untuk Mengembangkan Potensi
Bupati Berharap Peserta Pramuka Dapat Menerapkan Nilai Dasa Darma Dalam Kehidupan Sehari-hari
Lurah Malotong Apresiasi Langkah Dinas Kesehatan Telah Melakukan Fogging 
Bupati Berharap Program Ini Tidak Hanya Berpusat di Daratan, Tetapi Dapat Menjangkau Wilayah Kepulauan 
Dinas Kesehatan Melakukan Kegiatan Pengasapan Fogging Memberantas DBD
Dinas Pendidikan Gelar Forum Konsultasi Publik
Wabup Touna Menyerahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan Kepada 3 Ahli Waris
176 Warga Binaan Lapas Ampana Terima Remisi di HUT Kemerdekaan RI
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:33 WITA

Pemda Terus Mendorong Kegiatan Positif Bagi Masyarakat Khususnya Generasi Muda Untuk Mengembangkan Potensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:05 WITA

Bupati Berharap Peserta Pramuka Dapat Menerapkan Nilai Dasa Darma Dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Lurah Malotong Apresiasi Langkah Dinas Kesehatan Telah Melakukan Fogging 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:10 WITA

Dinas Kesehatan Melakukan Kegiatan Pengasapan Fogging Memberantas DBD

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:27 WITA

Dinas Pendidikan Gelar Forum Konsultasi Publik

Berita Terbaru