Polres Touna Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Toliba

Rabu, 26 November 2025 - 11:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi Saat Memimpin Kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pengedar Narkoba.

Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi Saat Memimpin Kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pengedar Narkoba.

TOUNA – Polres Touna melalui Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis (sabu) di Desa Toliba Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una.

Pelaku berinisial IKK (29) merupakan seorang Petani/Pekebun ditangkap oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una pada hari Minggu 9 November 2025 sekitar pukul 18.30 Wita.

Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Polii dan Kasi Humas Iptu Martono saat konferensi pers, di Mapolres Tojo Una-Una, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga  Pemda Touna Raih Peringkat Terbaik se-Sulteng Terkait Penyampaian Data LKPD 2025

Wakapolres katakan, pelaku mendapatkan Narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial T yang tinggal di Kabupaten Poso untuk di jual.

Baca Juga  Dinkes Touna Sampaikan Klarifikasi Terkait Jenazah di Angkut Menggunakan Motor 

“Pelaku diberikan harga untuk 1 gram sebesar Rp 1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan perjanjian nanti setelah laku semua terjual baru uangnya diberikan kepada perempuan T,”ujarnya.

Menurutnya, dari 7 paket narkotika jenis sabu tersebut pelaku sudah mengambil 1 paket kemudian dijual, sehingga tersisa 6 paket sabu dengan berat bruto 7,16 Gram yang ditemukan pada saat penangkapan.

Baca Juga  Dinkes Touna Sampaikan Klarifikasi Terkait Jenazah di Angkut Menggunakan Motor 

“Dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan untuk 1 gram yaitu sebanyak Rp 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) di mana keuntungan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari,”jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemda Touna Raih Peringkat Terbaik se-Sulteng Terkait Penyampaian Data LKPD 2025
Dinkes Touna Sampaikan Klarifikasi Terkait Jenazah di Angkut Menggunakan Motor 
Wabup Tegaskan Semua Pihak Harus Terlibat Dalam Penanganan Stunting
Disdukcapil Touna Serahkan Dokumen Kependudukan Kepada Pasangan Baru Menikah
Wabup Touna Serahkan Bantuan UEP Program Berani Sejahtera
Tepati Janji, Hajar Lawidu Lepas 18 Imam Masjid Berangkat Umroh
Wabup Touna Hadiri Pisah Sambut Kepala BTNKT 
Bupati Touna Kukuhkan Organisasi Paguyuban IPPM-TU Banggai
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:06 WITA

Pemda Touna Raih Peringkat Terbaik se-Sulteng Terkait Penyampaian Data LKPD 2025

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:20 WITA

Dinkes Touna Sampaikan Klarifikasi Terkait Jenazah di Angkut Menggunakan Motor 

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:47 WITA

Wabup Tegaskan Semua Pihak Harus Terlibat Dalam Penanganan Stunting

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:07 WITA

Disdukcapil Touna Serahkan Dokumen Kependudukan Kepada Pasangan Baru Menikah

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:15 WITA

Tepati Janji, Hajar Lawidu Lepas 18 Imam Masjid Berangkat Umroh

Berita Terbaru

Kepala Kantor Pertanahan Touna, Said Salim Niode Memimpin Langsung Kegiatan Penyuluhan PSTL di Kecamatan Tojo dan Tojo Barat.

Pertanahan

Kantah Touna Melakukan Penyuluhan PTSL di Dua Kecamatan

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:25 WITA

Wabup Touna, Surya Lapasiri Pimpin Rapat Linsek UPT Puskesmas di Desa Uekuli Kecamatan Tojo.

Pemerintahan

Wabup Tegaskan Semua Pihak Harus Terlibat Dalam Penanganan Stunting

Kamis, 15 Jan 2026 - 09:47 WITA