TOUNA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian berinisial I.M (29), pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WITA.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/139/VI/2025/SPKT/Polres Touna, tanggal 22 Mei 2025.
Plt. Kasihumas Polres Tojo Una-Una, Iptu Martono, mewakili Kapolres Tojo Una-Una AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., pada Rabu, 23 Juli 2025 di ruang kerjanya mengungkapkan kronologi penangkapan.
“Pada hari Selasa sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Resmob mendapatkan informasi terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Lorong Lestari, Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una,” ujar Martono.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan cepat, tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku sekitar pukul 11.30 WITA. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 12.30 WITA, pelaku I.M yang beralamat di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Tojo Una-Una, berhasil diamankan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian dengan modus mengambil handphone milik korban melalui kaca pintu mobil sebelah kiri yang terbuka,”jelasnya.
Ia katakan, handphone tersebut diletakkan korban di dashboard mobil. Saat kejadian, pelaku melihat korban sedang tertidur di dalam mobil yang dikemudikannya.
“Adapun kerugian yang dialami korban mencapai Rp1.300.000. Sementara itu satu buah handphone Infinix Smart 9 HD warna merah muda berhasil diamankan sebagai barang bukti,”tegasnya
Pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polres Tojo Una-Una untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diserahkan dalam keadaan sehat jasmani dan situasi aman terkendali,”tambahnya.







