Polres Touna Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi Pimpin Konferensi Pers Didampingi Plt.Kasihumas Iptu Martono

Foto : Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi Pimpin Konferensi Pers Didampingi Plt.Kasihumas Iptu Martono

TOUNA – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tojo Una-Una berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kos-kosan di Jl. Sis Aljufri Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una Una, Jumat 23 Mei 2025 sekitar Pukul 19.30 wita

Pelaku berinisial HKL alias Oi (36) warga Jl. Samratulangi Kelurahan Malotong, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una terkait kepemilikan Narkotika jenis shabu.

Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi pada saat Konfernsi Pers didampingi Plt. Kasihumas Iptu Martono dan Kaur Mintu Sat Resnarkoba, di Polres Tojo Una-Una, Jumat (18/7/2025).

Menurut Wakapolres, penangkapan pelaku berdasarkan laporan informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una di wilayah tersebut.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/A/14/V/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 23 Mei 2025,”jelasnya.

Ia katakan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan 7 paket Narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 2, 51 gram , 1 buah Tas samping warna biru dongker dan 1 buah timbangan digital.

Petugas juga mengamankan 1 buah bong alat hisap shabu, 3 plastik klip kosong, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum suntik, 2 pipet, 2 buah korek gas, uang tunai sebesar Rp 150.000 Rupiah serta 1 unit Hendpone merk Vivo.

“Dari keterangan pelaku bahwa Narkotika jenis shabu didapatkan dari lelaki ONI sebanyak 8 paket untuk diperjual belikan,” ujarnya.

Jadi barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual di Kos-kosan di Jl. Sis Aljufri Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo agar mendapatkan keuntungan

Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Posbakumadin Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Touna Ungkap 18 Kasus Narkoba
Polres Touna Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Dondo
Satresnarkoba Polres Touna Ringkus Dua Terduga Pengedar Shabu di Malei Tojo
Kapolres Touna Tegaskan Komitmen Sinergitas dan Kondusifitas Wilayah
Sinergitas Tanpa Batas, Polres Touna Hadiri Pelepasan Satgas Pamtas Yonif 714/SM ke Papua
Kapolres Touna Pantau Kesiapan Pospam dan Posyan Idul Fitri
Oknum Sekuriti Tikam 12 Kali Rekan Kerjanya Hingga Tewas, Berhasil di Ringkus Polres Touna 
Polres Touna Tangkap Komplotan Pencuri Kabel Tower
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:03 WITA

Polres Touna Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Dondo

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:54 WITA

Satresnarkoba Polres Touna Ringkus Dua Terduga Pengedar Shabu di Malei Tojo

Kamis, 9 April 2026 - 13:48 WITA

Kapolres Touna Tegaskan Komitmen Sinergitas dan Kondusifitas Wilayah

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:18 WITA

Sinergitas Tanpa Batas, Polres Touna Hadiri Pelepasan Satgas Pamtas Yonif 714/SM ke Papua

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:03 WITA

Kapolres Touna Pantau Kesiapan Pospam dan Posyan Idul Fitri

Berita Terbaru

Bupati Touna, Ilham Lawidu Saat Menghadiri Rapat Koordinasi Asta Cita di Morowali. (Foto : Linda/Prokopim)

Pemerintahan

Pemkab Touna Dukung Pelaksanaan Program Asta Cita 

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:15 WITA

Kejari Touna Saat Melakukan Pemusnahan Barang Bukti 23 Perkara.

Pemerintahan

Kejari Touna Musnakan Babuk Yang Telah Inkrah Dari 23 Perkara

Senin, 11 Mei 2026 - 10:07 WITA