Memiliki 62 Paket Sabu, Empat Pemuda Berhasil di Ringkus Polres Touna

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poli'i Didampingi Kasihumas Iptu Martono Pada Saat Konferensi Pers

Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poli'i Didampingi Kasihumas Iptu Martono Pada Saat Konferensi Pers

TOUNA – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una menangkap empat pengedar sabu di Desa Mawomba, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una. Para pelaku berinisal SRL (24), RAAS (18), MJJL (28), dan FJSG (20).

Hal itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una-Una, Iptu Rizal Polii didampingi Kasihumas Iptu Martono pada saat konferensi pers Gedung Endra Dharmalaksana Polres setempat, Kamis (15/5/2025).

Menurut Rizal, pelaku SRL dan RAAS diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IV/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulteng, Tanggal 15 April 2025.

“Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 17 paket serbuk Kristal yang diduga sabu, 1 buah pembungkus rokok NUU Mild warna putih, 15 buah plastic klip kosong, 5 set alat hisap (bong), 2 buah pirex, 9 buah pipet, uang sebesar Rp. 600 Ribu, 1 buah baki, 4 buah korek api gas, 1 unit HP merk Redmi warna biru dan 1 unit HP merk OPPO warna hitam,” jelasnya.

Ia katakan, pelaku MJJL dan FJSG diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IV/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulteng, Tanggal 15 April 2025.

Barang bukti diamankan berupa 43 paket serbuk Kristal yang diduga sabu, 1 buah pipet, 1 kotak plastic dan 96 buah plastic klip kosong.

“Pengungkapan ini berkat kerjasama dari warga yang memberikan informasi mengenai adanya dugaan pengedar narkoba di desanya,” jelasnya

Rizal katakan, atas informasi itulah kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap para terduga pelaku beserta barang buktinya masing-masing.

“Pihaknya tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.

“Untuk itu, kami berharap masyarakat terus berperan aktif bersama kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya masing-masing,”tandasnya.

Ia menambahkan, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal 114 Ayat (1) dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara. Sedangkan Pasal 112 Ayat (1) dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Posbakumadin Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Touna Ungkap 18 Kasus Narkoba
Polres Touna Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Dondo
Satresnarkoba Polres Touna Ringkus Dua Terduga Pengedar Shabu di Malei Tojo
Kapolres Touna Tegaskan Komitmen Sinergitas dan Kondusifitas Wilayah
Sinergitas Tanpa Batas, Polres Touna Hadiri Pelepasan Satgas Pamtas Yonif 714/SM ke Papua
Kapolres Touna Pantau Kesiapan Pospam dan Posyan Idul Fitri
Oknum Sekuriti Tikam 12 Kali Rekan Kerjanya Hingga Tewas, Berhasil di Ringkus Polres Touna 
Polres Touna Tangkap Komplotan Pencuri Kabel Tower
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:03 WITA

Polres Touna Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Dondo

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:54 WITA

Satresnarkoba Polres Touna Ringkus Dua Terduga Pengedar Shabu di Malei Tojo

Kamis, 9 April 2026 - 13:48 WITA

Kapolres Touna Tegaskan Komitmen Sinergitas dan Kondusifitas Wilayah

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:18 WITA

Sinergitas Tanpa Batas, Polres Touna Hadiri Pelepasan Satgas Pamtas Yonif 714/SM ke Papua

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:03 WITA

Kapolres Touna Pantau Kesiapan Pospam dan Posyan Idul Fitri

Berita Terbaru

Bupati Touna, Ilham Lawidu Saat Menghadiri Rapat Koordinasi Asta Cita di Morowali. (Foto : Linda/Prokopim)

Pemerintahan

Pemkab Touna Dukung Pelaksanaan Program Asta Cita 

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:15 WITA

Kejari Touna Saat Melakukan Pemusnahan Barang Bukti 23 Perkara.

Pemerintahan

Kejari Touna Musnakan Babuk Yang Telah Inkrah Dari 23 Perkara

Senin, 11 Mei 2026 - 10:07 WITA