Kejari Touna Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Covid-19

Rabu, 30 April 2025 - 23:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Pada Saat Menyerahkan Terpidana Ke Lapas Klas IIB Ampana

Tim Jaksa Pada Saat Menyerahkan Terpidana Ke Lapas Klas IIB Ampana

TOUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una mengeksekusi satu terpidana kasus korupsi dana COVID -19 di Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una tahun 2020 atas nama Marthasin Kristina Ambodale, SKM, Selasa (29/4/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tojo Una-Una, Pilipius Siahaan, SH., MH., melalui Kasi Intel La Ode Muhammad Nuzul, SH., mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Marthasin Kristina Ambodale dilakukan ini sebagaimana dimaksud dalam Putusan tingkat Kasasi nomor: 5583 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024.

“Terpidana Marthasin Kristina Ambodale diputus bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana, dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata La Ode Muhammad Nuzul, Rabu (30/4/2025).

Ia katakan, eksekusi yang dilakukan tim Jaksa Eksekutor Kejari Tojo Una-Una dan pengamanan dari tim Intelijen ini berjalan aman tertib dan kodusif.

Baca Juga  Kejari Touna Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

“Saat ini, terpidana Marthasin Kristina Ambodale, SKM telah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana untuk menjalani hukuman penjara,”jelasnya.

Diketahui kasus korupsi dana COVID -19 di Kecamatan Ampana Tete ini, Kejari Tojo Una-Una juga telah mengeksekusi terpidana atas nama Ichsan Mursali yang merupakan suami dari terpidana Marthasin Kristina Ambodale.

Terpidana Ichsan Mursali dieksekusi pada tanggal 19 Juni 2024, berdasarkan Putusan tingkat Kasasi nomor: 2655 K/Pid.Sus/2024, tanggal 21 mei 2024.

Dalan Putusan itu, terpidana Ichsan Mursali dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana, dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Bersama Pemda Touna Gelar Ramah Tamah Kejati Sulteng
Kejari Touna Terima Kunjungan Silaturahmi Kakan Pertanahan
Mempererat Tali Silaturahmi, Kajari Touna Gelar Coffee Morning Dengan Jurnalis
Perkuat Sinergi Hukum, Kapolres Sambut Hangat Kunjungan Kajari Baru
Tekan Peredaran Narkoba, Kejari Baru Jalin Koordinasi Dengan BNNK Touna
Kejari Touna Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Sosialisasi Penjualan Langsung Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Berkekuatan Hukum Tetap 
Kejari Touna Lantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Dua Kepala Seksi Baru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 08:05 WITA

Kejaksaan Bersama Pemda Touna Gelar Ramah Tamah Kejati Sulteng

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:05 WITA

Kejari Touna Terima Kunjungan Silaturahmi Kakan Pertanahan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:38 WITA

Mempererat Tali Silaturahmi, Kajari Touna Gelar Coffee Morning Dengan Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:28 WITA

Perkuat Sinergi Hukum, Kapolres Sambut Hangat Kunjungan Kajari Baru

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:29 WITA

Tekan Peredaran Narkoba, Kejari Baru Jalin Koordinasi Dengan BNNK Touna

Berita Terbaru

Bupati Touna, Ilham Lawidu Bersama Branch Manager BSI KCP Ampana Teken Kerjasama Tentang Pengelolaan Dana Operasional Payrol Jasa Pelayanan dan Penyaluran Pembiayaan Pada RSUD Ampana.

Pemerintahan

Pemda Touna Bersama Bank Syariah Indonesia Teken Perjanjian Kerjasama

Kamis, 16 Okt 2025 - 05:10 WITA