TOUNA – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Touna kembali mengamankan pelaku tindak pidana, kali ini seorang pria yang diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur, Senin (28/4/2025) sekitar Pukul 21.30 wita Malam.
Pria yang diketahui berinisial IRJ (46) ini diamankan di jalan Trans Bongkar saat dia dalam perjalanan dari Desa Takibangke menuju Desa Marowo Kecamatan Ulubongka Kabupaten Touna.
Kapolres Touna, AKBP Ridwal J.M. Hutagaol, SIK.,SH melalui Plt.Kasihumas Iptu Martono membenarkan peristiwa penangkapan terduga pelaku pencabulan yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
IRJ (46) diamankan atas laporan warga Desa Kasiala di Polsek Ulubongka pada Senin (28/4/2025) pagi, mendapat laporan tim Resmob bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.
“Berarti, hanya dalam waktu 10 jam dari kasus Yang dilaporkan tim Resmob yang dipimpin oleh Bripka Muhammad Agus bersama anggotanya berhasil mengamankan pelaku,”kata Martono.
Ia katakan, dalam interogasi awal yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Ulubongka Aipda Munawir kepada korban, korban mengatakan dirinya telah diperkosa oleh IRJ.
Menurut korban, kejadian itu terjadi sekitar tanggal 6 Januari 2025 jam 05.00 Wita subuh di rumah IRJ di Desa Takibangke. Kebetulan korban tinggal di rumah pelaku.
IRJ masuk ke kamar dan memeluk korban, tangan dan leher korban dikaji sehingga korban tidak bisa melawan kemudian terjadilah peristiwa pemerkosaan tersebut.
Sementara korban lainnya juga memberikan kesaksian bahwa dirinya juga dilecehkan oleh IRJ, kemudian IRJ memeluk bahkan memegang daerah vital sang korban dan itu terjadi berulang kali.
“Menurut keterangan dua orang korban ini, bukan hanya mereka yang mengalami tindakan pelecehan ini. Namun masih ada dua orang korban lainnya yang bernasib sama dengan mereka,”jelasnya.
Martono mengungkapkan, para korban ini merupakan Warga Desa Kasiala yang bersekolah di sekolah yang ada di desa Takibangke. Mereka menumpang tinggal di rumah IRJ karena Desa mereka jauh dari sekolah.
Namun sial, IRJ yang seharusnya bertindak sebagai orang tua tega melakukan perbuatan bejat kepada remaja-remaja yang masih dibawah umur ini. Bahkan dia seringkali mengancam para korban untuk tidak melapor.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku IRJ Della diamankan di rumah tahanan Mapolres Touna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.







